Penulis: Sri Radjasa M.BA
Kasus yang menyeret nama Marcella Santoso kembali mengingatkan bahwa praktik mafia peradilan di Indonesia tidak pernah benar-benar hilang, ia hanya berubah wajah. Jika dahulu permainan perkara identik dengan lobi tertutup, amplop, dan negosiasi senyap di balik ruang sidang, kini praktik itu tampak beradaptasi dengan teknologi digital.
Ruang pengadilan dan ruang media sosial tidak lagi terpisah; keduanya terhubung dalam pertarungan memengaruhi putusan dan persepsi publik.
Dugaan modus yang mencakup pemanfaatan profesi advokat, suap aparat peradilan, hingga orkestrasi opini melalui jaringan buzzer menunjukkan bahwa konflik hukum modern tidak hanya berlangsung di meja hakim, tetapi juga di lini masa.

Dalam kajian penegakan hukum, tindakan memengaruhi proses peradilan melalui manipulasi opini publik dapat dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice yang lebih subtil. Ia tidak memaksa hukum secara langsung, tetapi melemahkan legitimasi aparat melalui tekanan persepsi sosial.
Pengakuan yang muncul dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia memperlihatkan dimensi baru, dimana mobilisasi ratusan akun penggerak opini yang dibiayai dengan dana besar untuk membangun narasi tertentu.
Fenomena ini mencerminkan bahwa propaganda digital kini telah menjadi industri dengan struktur, strategi, dan pembiayaan. Di sinilah hukum berhadapan dengan tantangan baru, ketika opini publik tidak lagi terbentuk secara organik, melainkan diproduksi seperti komoditas.
Dampaknya tidak berhenti pada individu yang berperkara. Narasi yang menyentuh isu sensitif negara, termasuk perdebatan mengenai institusi seperti Tentara Nasional Indonesia, berpotensi menciptakan erosi kepercayaan publik.
Dalam masyarakat yang demokratis, kritik adalah hal wajar, tetapi manipulasi informasi untuk tujuan litigasi merupakan persoalan berbeda. Ia bukan lagi kebebasan berpendapat, melainkan eksploitasi ruang publik untuk kepentingan sempit.
Ketika publik dipaksa mengonsumsi narasi yang direkayasa, konflik sosial dapat dengan mudah tersulut.
Namun, akan terlalu sederhana bila seluruh kesalahan ditimpakan pada aktor tertentu. Kasus ini juga menjadi alarm bagi negara. Kekosongan informasi, komunikasi yang tidak transparan, dan pola relasi satu arah antara pemerintah dan masyarakat sering kali menciptakan ruang bagi disinformasi berkembang.
Dalam era keterbukaan digital, otoritas publik dituntut bertransformasi menuju tata kelola komunikasi yang responsif, berbasis data, dan jujur. Tanpa itu, ruang publik akan terus menjadi arena perebutan narasi oleh siapa pun yang memiliki sumber daya.
Kasus ini mengajarkan satu hal penting, bahwa mafia hukum hari ini tidak lagi sekadar soal transaksi ilegal di ruang sidang, tetapi juga tentang kemampuan mengendalikan persepsi di ruang digital. Jika penegakan hukum gagal mengantisipasi perubahan ini, maka keadilan tidak hanya dipengaruhi oleh fakta dan bukti, melainkan oleh siapa yang paling kuat menguasai opini.
Pada akhirnya, pertaruhan terbesar bukanlah pada satu perkara atau satu nama. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri. Dan ketika kepercayaan itu runtuh, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan, melainkan hanya menjadi panggung bagi mereka yang mampu memainkan narasi.
Penulis adalah: Pemerhati Intelijen





























Comments