0

BEKASI, INDONEWS | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kecamatan Pondokgede menggelar press release di Kantor Sekertariat Panwaslu Pondokgede, jalan Damai Poncol RT 06, RW 09, Kelurahan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Senin (29/1/2024).

Ketua Bawaslu Pondokgede, Faizi menjelaskan press realease ini terkait pengawasan masa kampanye pemilu 2024 di Kecamatan Pondokgede. Pada tanggal 29 Desember sampai dengan 28 Januari 2024, Kecamatan Pondokgede sudah melakukan 30 kegiatan pengawasan kegiatan beberapa kampanye di lima kelurahan, yaitu Kelurahan Jatimamur, Jaticempaka, Jatibening Baru, Jatiwaringin, dan Jatibening.

“Bawaslu Kecamatan Pondok gede telah melakukan 10 tindakan pelanggaran, yaitu dari tanggal 29 Desember 2023 sampai dengan Januari 2024. Sebenarnya imbauan untuk para caleg sudah kita beritahukan terkait sosialisasi mereka agar memberikan surat pemberitahuan, bahwa caleg tersebut akan mengadakan sosialisasi di titik yang sudah ditentukan, dan mereka bersurat kepada Bawaslu Kecamatan Pondokgede untuk minta ijin,” paparnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kecamatan Pondokgede, Zainal Abidin SH., menambahkan, per tanggal 29 Desember 2023 sampai tanggal 28 Januari 2024 ini, pihaknya melakukan pengawasan.

BACA JUGA :  Fraksi Golkar Apresiasi 100 Hari Dony-Fajar, Mampu Adaftasi Kebijakan Pusat dan Daerah

“Untuk Kecamatan Pondokgede ini tidak menemukan pelanggaran parah. Tapi kita jangan lengah mengingat sekarang ini masih berjalannya kampanye para caleg,” kata Zainal.

Dalam pengawasan APK (Alat Peraga Kampanye), menurutnya masih adanya pelanggaran. Bahkan pihaknya sudah menertibkan sejumlah APK.

“Kita sudah laksanakan 5 kali penertiban. Sebelumnya kami mengutamakan pencegahan, yaitu membuat surat imbauan kepada partai politik untuk menertibkan APK melanggar. Apabila mereka tidak koperaktif dengan jangka waktu yang sudah kita tentukan, baru kita tertibkan APK yang memang melanggar,” paparnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik