BOGOR, INDONEWS | Soal bertebarannya baliho, poster dan banner para peserta Pilkada 2024 yang diduga melanggar perda dan melanggar UU Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa hal itu dibatasi regulasi UU Pemilu.
Baliho dan banner yang terpasang di setiap sudut kota terkesan ugal-ugalan, berpotensi mengotori tatanan Kabupaten Bogor dan merusak pemandangan, namun tak ada tindakan tegas dari penyelenggara pemilu.
Menjawab persoalan ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui, namun tidak bisa bertindak.
“Terkait dengan maraknya baliho poster dan banner bertebaran pada posisinya, kami Bawaslu mengetahui akan hal tersebut, tetapi kami belum dapat bertindak karena pendaftaran calon bupati atau gubernur belum ditetapkan KPU,” jelasnya, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsAap, Selasa (6/8).
Disinggung apakah hal ini akan terus dibiarkan atau ada langkah yang akan dilakukan Bawaslu, pihaknya mengaku sudah melakukan imbauan, namun regulasi yang menghalangi untuk bertindak.
“Untuk hal tersebut tentu bawaslu akan melakukan langkah-langkah imbauan, sosialisasi dan penertiban, tetapi Bawaslu harus ada regulasi yang mengaturnya,” ungkapnya.
Menurut Ridwan, saat ini KPU belum membuka pendaftaran sementara UU dan regulasi mengatur adanya sanksi tidak ada sebelum ditetapkan oleh KPU.
“Hari ini kan KPU belum membuka pendaftaran calon dan penetapan calon bupati, kalau bicara regulasi dan UU harus ada calon yang ditetapkan terlebih dahulu. Sedangkan untuk baliho dan baner atau poster yang terpasang, saat ini kami belum dapat bertindak karena keterbatasan regulasi, UU Pemilihan,” pungkasnya. (Firm)
Comments