0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS –  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar barang haram narkotika jenis sabu di lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba AKP Made Indra, SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan, Sabtu (21/5/2022)

“Pelaku berinisial EI (46) ini merupakan warga Lingkungan V Kelurahan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung. Kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang yang sering mengedarkan barang haram narkoba,” ungka Made.

Usai menerima informasi itu, kata Made, tim opsnal segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi atau sasaran sesuai informasi.

“Benar saja, tidak juga terlalu lama tim kita berhasil mengamankan terduga pelaku EI berikut menyita barang bukti berupa 13 buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu, berat bruto 16,43 gram, 1 unit handphone, 2 unit timbangan digital, satu buah gunting, pingset dan beberapa barang lainnya,” jelas Made Indra.

BACA JUGA :  Dugaan Eksploitasi Seksual Modus Kawin-Cerai Siri, LBH PWRI Lampung Utara Dampingi Korban Lapor Polisi

Saat ini, EI berada di Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.

Lebih lanjut terkait pemberantasan narkoba, ia berharap kepada warga masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi kepada Polri, sehingga dapat secepatnya ditindaklanjuti. (Andre)

You may also like

Comments

Comments are closed.