BOGOR, INDONEWS – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupten Bogor Reinaldi Yushab Fiansyah dan Camat Jonggol Andri Rahman menanggapi terkait rencana salah satu balon (bakal calon) Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Singasari, beberapa waktu lalu akan mengugat Panitia PAW Desa Singasari.
Ditemui wartawan di lokasi PAW Desa Singasari Kepala DPMD Kabupten Bogor mengatakan bahwa itu dinamika masyarakat yang mempunyai animo tinggi terhadap proses pemilihan kepala desa semua tahapan.
“Itu sudah terpenuhi pada saat persyaratan yang dipenuhi, dan saya yakin bahwa baik para calon atau pun panitia sudah paham betul tentang semua persyaratan yang memang harus dipenuhi,” katanya.
“Kalau pun misalnya ada informasi bahwa ada balon mau melakukan gugatan kepada Panitia kami menggap bahwa itu adalah salah satu dinamika masyarakat,” ujarnya.
Mengenai dugaan balon tentang surat Masa Persiapan Pensiun (MPP) yang diajukan oleh balon yang awalnya tidak dipermasalahkan oleh panitia desa, namun diujung tahapan penyeleksian dinyatakan oleh panitia kecamatan tidak berlaku yang terkesan panitia desa tidak singkron dengan panitia kecamatan.
“Kita liat dulu aturannya, kalau balon itu dari ASN sudah jelas aturannya, hingga saat ini saya tidak melihat ketidaksinkronannya, tapi saya yakin bahwa panitia tingkat desa dan kecamatan sudah bekerja sesuai aturan,” imbuhnya.
Mengenai rencana balon mau mengugat itu, katanya, semua punya hak yang sama di mata hukum. Jadi bisa saja mengambil langkah seperti itu karena hak konstitusi warga Indonesia.
“Jadi surat MPP itu adalah suatu masa pasca ASN yang memasuki masa pensiun, tapi statusnya ASN PENSIUN atau tidak ditentukan dengan SK sepanjang SK-nya belum diterima berarti berarti statusnya masih ASN,” jelasnya.
Di tempat terpisah, Camat Jonggol Andri Rahman menyampaikan pihak manapun dipersilahkan untuk melakukan gugatan.
“Gugat mengugat dipersilahkan, tapi yang pasti kami sudah menjalankan proses ini sesuai aturan perbub, perda. Menggugat itu bukan untuk menghalang-halangi proses ini semua, jika menggugat tentang kerugian, ya silahkan, ‘kan seluruh warga masyarakat Indonesia punya hak hukum yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, ini adalah administrasi ketika admintrasi pegawai negeri baik dia struktur maupun fungsional ketika akan mencalonkan jadi kepala desa harus ada izin langsung dari pimpinannya.
“Tidak bisa izin tersebut mengunakan MPP, meskipun pasca keluar surat MPP sudah tidak bekerja tapi tetap yang namanya pegawai negeri sipil harus dapat izin dari pimpinannya, karena MPP itu hanya memberikan izin tidak bekerja bukan lepas dari status ASN,” tutupnya. (Firm)





















Comments