0

BEKASI, INDONEWS | Unit Opsnal Reskrim Polsek Pondok Gede, Polres Metro Bekasi Kota dipimpin Kanit Reskrim AKP Slamet Hariyad berhasil mengamankan terduga pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP.

Pelaku diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB di Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Penangkapan berawal dari kejadian pada Senin, 14 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, dimana warung kelonting milik Jumroni dibobol maling.

Atas pencurian itu, korban merugi satu unit kendaraan honda beat warna hijau putih senilai Rp. 7 juta dan bermacam barang dagangan warung senilai kurang lebih Rp.4 juta, sehingga total kerugian mencapau Rp.11 juta.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan barang bukti seunit motor Honda beat berikut BPKB dan STNK yang belum sempat dijual dan digunakan sehari-hari selama satu bulan terakhir.

Awalnya, pelapor saat pulang kampung ditelepon tetangganya bernama Ipul yang memberitahu pintu warung klontongnya dalam keadaan terbuka.

Setelah diperlihatkan melalui video call, ketika warga masuk ke warung diketahui barang-barang dagangan miliknya telah hilang dan keadaan warung berantakan.

BACA JUGA :  Pemkab Bekasi Resmi Luncurkan 15 Unit Bus Trans Wibawamukti Koridor Pertama

Diperkirakan pelaku masuk dengan cara merusak gembok pintu dan jendela, kemudian pelaku kabur dengan membawa barang hasil kejahatannya selama kurang lebih 1 bulan.

Namun pada Kamis, 29 April 2025 pelaku berhasil ditangkap tim opsnal berikut barang bukti hasil kejahatannya di Jl. Arifiah II RT 06, RW 07 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.