BANDA ACEH, INDONEWS — Aktivis Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Kapolda Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana umat di Baitul Mal Aceh Singkil.
Desakan tersebut disampaikan aktivis ALAMP AKSI, Mahmud padang, setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS), serta anggaran kegiatan Syariat Islam di lembaga tersebut.
Menurut Mahmud, temuan awal menunjukkan adanya indikasi kuat praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum dalam tata kelola keuangan lembaga tersebut.
Ia menegaskan bahwa dana umat adalah amanah publik yang tidak boleh dikelola secara serampangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Aceh, untuk tidak tinggal diam. Dugaan penyimpangan ini harus diselidiki secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana umat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis, 13 November 2025.
Dasar desakan ini mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Nomor 043/ITKAB.A.SKI/LHP-KHUSUS/2017, tertanggal 17 Juli 2017, yang dikeluarkan Inspektorat Aceh Singkil.
Laporan tersebut mengungkap sederet penyimpangan yang dinilai serius dalam tata kelola keuangan di Sekretariat Baitul Mal Aceh Singkil. Salah satu poin yang paling menonjol adalah hilangnya dokumen pertanggungjawaban (SPJ) atas dana senilai Rp2.868.455.000, yang merupakan bagian dari realisasi kegiatan hingga Juni 2017.
Dana tersebut termasuk dalam anggaran sosialisasi Syariat Islam tahun 2017 dengan total mencapai lebih dari Rp7,135 miliar.
Musda menilai angka tersebut terlalu besar untuk diabaikan. Jika benar dana miliaran rupiah belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, maka harus ada langkah hukum yang jelas untuk menindaklanjuti temuan itu.
Ia menyebut, kasus ini menjadi ujian moral bagi kepemimpinan baru Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, yang dilantik pada 5 Agustus 2025 lalu.
Sosok putra Pidie itu dikenal memiliki reputasi kuat dalam pemberantasan narkoba saat menjabat Kepala BNNP Aceh, dan kini diharapkan membawa semangat yang sama dalam menegakkan hukum atas dugaan penyimpangan dana umat.
“Rakyat Aceh Singkil sudah lama menunggu kepastian hukum. Banyak kasus korupsi di daerah ini yang berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Kami berharap kepemimpinan baru Kapolda Aceh menjadi momentum kebangkitan penegakan hukum yang berkeadilan,” lanjut Mahmud.
Ia menambahkan, lemahnya sistem pengawasan internal dan administrasi pertanggungjawaban di Baitul Mal Aceh Singkil membuka peluang terjadinya penyimpangan.
Padahal, secara regulatif, pengelolaan dana Baitul Mal telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal serta Peraturan Gubernur Aceh Nomor 27 Tahun 2020, yang secara tegas menekankan pentingnya transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.
“Jika prinsip transparansi dan akuntabilitas diabaikan, maka lembaga ini akan kehilangan legitimasi moral di mata umat. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal amanah publik dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan,” tegasnya.
ALAMP AKSI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan keuangan guna memastikan proses hukum berjalan terbuka dan objektif.
Selain itu, mereka juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera membuka data publik mengenai hasil audit dan tindak lanjut atas temuan Inspektorat 2017 tersebut.
“Baitul Mal adalah simbol keadilan dan integritas sosial dalam Islam. Bila lembaga ini dicemari oleh praktik penyimpangan, maka kepercayaan masyarakat akan runtuh. Karena itu, kami mendesak Kapolda Aceh untuk segera membentuk tim khusus mengusut kasus ini secara profesional dan transparan,” tutup Mahmud Padang. ***





























Comments