0

SUKABUMI, INDONEWS – Kerja keras tim lapangan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang diback up Reskrim Polda Jabar dan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi akhirnya berbuah manis.

Tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya tewas serta menangkap tersangkanya.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers dipimpin Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan serta Kanit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi Ipda Asep Suhriat di Mapolres Sukabumi, Minggu (7/8/2022).

Dedy menjelaskan, kasus curas ini berawal dari adanya info penemuan mayat pada 3 Agustus 2022 di Kampung Balewer, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.

“Kami melakukan autopsi dan pemeriksaan identitas korban atas nama Salman (35), pekerjaan tukang ojeg. Dari hasil autopsi ada luka tusuk pada bagian perut dan mengenai tulang iga,” ungkap Dedy, kepada wartawan.

Dedy menambahkan, pada 23 Juli 2022, korban Salman (35) membawa penumpang atas nama VS (30) sekitar pukul 14.00 WIB untuk minta diantar ke Desa Girimukti.

BACA JUGA :  Wartawanya Disebut Bodong, Pimred Media GMN Bakal Lapor Polisi

Ketika sampai di sekitar TKP, penumpang VS minta turun dengan alasan untuk buang air kecil, lalu kemudian terjadi adu mulut dengan korban Salman.

“VS mengambil sajam yang ada di tasnya dan melakukan penusukan, mendorong korbannya ke pinggir jalan,” jelas Dedy.

Lebih jauh Dedy mengungkapkan, setelah menusuk dan mendorong korban, VS mengambil kalung yang berisi STNK dan membawa kendaraan korban. Kemudian kendaraan korban digadaikan seharga Rp. 4 juta kepada seseorang yang kini menjadi DPO.

Olah TKP

Dedy menambahkan, kasus curas itu terungkap karenakan pihaknya melakukan olah TKP kembali pada 4 Agustus dengan melibatkan tim Identifikasi Polres Sukabumi, tim lapangan polres, tim lapangan dari Polda Jabar, tim pemeriksa polres dan polsek, untuk mengurai uraian kejadian bahwa korban tukang ojeg yang mangkal di Bagbagan.

“Kita sudah menghitung dari waktu kejadian, siapa yang naik terakhir atau menjadi penumpang korban tersebut. Akhirnya didapat inisial pelaku pada Jumat 5 Agustus,”  papar Alumni AKPOL tahun 2002 ini.

Dedy mengatakan, tim lapangan dan tim pemeriksa dan tim Reskrim Polda Jabar melakukan pengejaran terhadap VS, lalu didapat di daerah Cisaat. Sebelumnya pelaku VS telah diamankan Polsek Cisaat Polresta Sukabumi dalam kasus penipuan.

BACA JUGA :  KUA Kecamatan Cicurug Perbaiki Fasilitas Kantor Ruangan Kerja Melalui Revitalisasi

“Motifnya adalah ekonomi, karena yang bersangkutan (pelaku, red) diamankan di Polsek Cisaat dalam kasus penipuan masalah uang,” kata Dedy.

Residivis

Ia menjelaskan, barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah helm warna hijau milik korban, kaca mata warna ungu milik pelaku yang tertinggal di TKP dan baju serta sepatu milik korban.

Sedangkan motor milik korban sudah digadaikan sebesar Rp. 4 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk foya-foya.

Dedy menegaskan pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP yaitu pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukum 15 tahun.

Pelaku VS menurut Dedy adalah seorang residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum juga di Polsek Cisaat karena perkara kasus penipuan dan penggelapan. (Yogi Ramlan/Ndi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Peristiwa