0

BOGOR, INDONEWS – Maraknya dugaan perusahaan tak berizin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  sehingga DPRD Kabupaten Bogor Komisi I intensif melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan.

Sidak ini sehubungan terungkapnya beberapa perusahaan tidak mempunyai izin sehingga merugikan Pemda Kabupaten Bogor dan berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena menyangkut kepentingan masyarakat umum, dewan pun melaksanakan fungsi kontrolnya dengan turun ke lapangan. Sidak ditujukan ke PT. Suang Xiong, Dusun Cinyosog, RT 01, RW 01, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kamis (7/7/2022) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sumber yang bisa dipercaya, bahwa PT tersebut belum memiliki izin operasi sesuai perda Kabupaten Bogor, serta tidak mendapat persetujuan lingkungan.

“Tapi ternyata nama PT nya ganti bukan itu. Dan pastinya PT tersebut belum memiliki ijin operasi sesuai perda Kabupaten Bogor. Karena persetujuan lingkungan saja belum bikin. Jadi saya juga belum tahu nama PT apa yang baru,” jelas warga yang meminta tak disebutkan namanya.

“Sebenarnya, peruntukan pergudangan, tapi faktanya produksi. Berikut perijinannya belum diurus dari bawah. Ternyata nama PTnya ganti, bukan itu,” kata dia lagi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Akan Tuntaskan Pembayaran Kegiatan Tahun 2025

Sementara Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman saat dikonfirmasi terkait hasil sidak apa saja yang ditemukan dan izin apa saja yang dilanggar perusahaan tersebut, serta tindakan apa yang dilakukan setelah menemukan pelanggaran, namun ia tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan.

Ditempat terpisah, Ketua LSM Penjara, Romi Sikumbang yang juga aktivis sosial menyayangkan sikap Ketua Komisi I Usep Supratman yang seolah menutupi informasi publik dengan tidak menjawab konfirmasi wartawan.

“Sangat disayangkan sikap Ketua Komisi I yang seolah meutupi informasi publik. Padahal itu demi terwujudnya transparansi sesuai UU KIP Nomor 14 tahun 2008,” sesalnya, Jumat (15/7/2022).

Lebih lanjut Romi menjelaskan, sudah jelas dalam UU KIP Pasal 52 Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, Informasi publik yang wajib diumumkan secara sertamerta.

“Kemudian informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UndangUndang ini. Dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Aktivis Minta Inspektorat Periksa Anggaran Pembangunan Infrastruktur Jalan Desa Sirnarasa

Romi meminta kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor agar tidak melakukan hal seperti, apapun yang menyangkut kepentingan publik atau masyarakat harus dipublikasikan dan diinformasikan.

“Saya minta pada DPRD Kabupaten Bogor agar segala sesuatu yang berhubungan dengan informasi yang dibutuhkan masyarakat agar terbuka,” pintanya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor