BIREUEN, INDONEWS – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-Kanak (TK) di Kabupaten Bireuen di setiap tahunya terus berlangsung.
Hanya saja, diduga peserta didik baru itu telah dipungut biaya masuk ratusan ribu sampai jutaan rupiah. Dalihnya pihak sekolah akan menyediakan berbagai perlengkapan sekolah, misalkan baju sekolah dan lain-lainya.
Akibat besarnya, kutipan liar yang diambil pihak sekolah saat PPDB tahun ajaran baru, membuat sebagian besar wali siswa mengeluh dikarenakan anaknya tidak bisa masuk pada TK yang diinginkan. Padahal anak mereka pantas untuk mendapatkan mutu dan kualitas pendidikan yang layak, namun semuanya sia-sia.
Hal ini dikatakan salah seorang wali siswa di Kecamatan Kota Juang Bireuen berinisial AR kepada Media-Indonews.com, Rabu (14/7/2022).
Kutipan uang masuk yang dilakukan pihak kepala sekolah Taman Kanak-kanak (TK) saat berlangsungnya penerimaan peserta didik baru (PPDB), sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bireuen, Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, Pasal 21 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pasal 21 menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya, melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahaan peserta didik, tidak melakukan pungutan liar untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Menyangkut dugaan adanya pengutipan liar yang dilakukan sejumlah pihak kepala sekoah TK terhadap PPDB, Kadisdikbud Bireuen Muhammad Al Mutaqqin S.Pd.M.Pd belum bisa dikonfirmasi oleh sampai berita ini ditayangkan, Kamis (14/7/2022).
Taman Kanak-kanak (TK) yang melakukan kutipan liar PPDB semuanya menerima dana BOS, dari pemerintah.
“Yang sangat disesalkan, tingginya kutipan liar yang dilakukan pihak kepala TK ini sudah cukup lama terjadi. Terkesan persoalan ini tidak memberikan kesempatan bagi wali murid untuk memasukan anaknya dalam mendapatkan mutu pendidikan yang berkualitas,” kata AR.
Bukan itu saja, ada juga Taman Kanak-Kanak yang selama ini memberlakukan pengutipan uang SPP disetiap bulannya untuk pembangunan sekolah. Kadang kala hampir semua bangunan TK dibangun dengan uang pokir Anggota DPRK. Hal ini juga menjadi suatu penyimpangan didalam pengelolaan dana SPP tersebut.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Sebab kasus ini terus saja terjadi di setiap tahunya,” ungkap AR.
Sementara itu, Bupati Bireuen Dr. H. Muzakkar A. Gani SH., MSi., saat dikonfirmasi media-indonews.com mengaku akan segera mengecek dugaan pungutan tersebut. (hendra)





























Comments