0

BOGOR, INDONEWS – PT. MIP-MB dituding ratusan petani di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai penyebab gagal panen hingga mengakibatkan ratusan warga unjuk rasa.

Kaitan hal itu, aktivis menyoroti perizinan perusahan tersebut. Romi Sikumbang, Ketua LSM Penjara menduga PT MIP- Bogor Mineral (BM) tidak memiliki izin sejak tahun 2019. Dirinya meminta aparat setempat dan instasi yang terkait untuk menutup kegiatan PT. MIP-BM.

“Saya minta pemerintah kecamatan dan instansi terkait menutup pabriknya,” ujarnya, Rabu (6/7/2022).

Menurutnya, perusahaan tersebut bertentangan dengan UU Penambang ilegal, sehingga dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 12 Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.

Dikatakan, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan, penjualan minerba yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin lainnya.

BACA JUGA :  Ramadhan Berkah, Ketua BPPKB Banten PAC Gunung Putri Santuni 100 Anak Yatim

“Denda dan sanksi juga diberikan kepada pelaku usaha yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, dan SIPB tanpa sepengetahuan Menteri, yakni penjara paling lama 2 tahun dan denda paling besar Rp.5 miliar. Kami akan kawal hal ini agar pemda mampu menegakan hukum,” tandasnya. (Firm)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor