LAMPUNG UTARA, INDONEWS – Terkesan tak mensyukuri dengan nikmat yang diberikan dengan status pegawainya, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lampung Utara, MT (40) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kotabumi ini kembali harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran terciduk saat transaksi barang haram narkoba.
Sebelumnya, di tahun 2012, MT juga pernah diringkus Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan menjalani hukuman dengan kasus serupa.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail membenarkan penangkapan terduga pelaku seorang oknum ASN Lampung Utara dalam kasus narkoba saat menggelar konferensi pers, Selasa (5/7/2022) di Koridor Utama Mapolres Lampura.
Kapolres mengatakan, hal itu bermula dari pihaknya menerima informasi dari warga tentang adanya oknum ASN yang yang kerab menjual narkoba.
Selanjutnya tim opsnal Satres Narkoba lansung melakukan penyelidikan ke TKP sebuah rumah di jalan RPN Kelapa Tujuh, ternyata benar saat dilakukan penggeledahan oleh tim didapat terduga pelaku sedang melayani pembeli.
MT diamankan berikut barang bukti berupa 11 plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu bruto 5,58 gr, 2 bundel plastik klip, 3 timbangan digital, 1 buah centong dari pipet plastik, 1 buah tas kecil warna hitam dan 2 unit handphone merk Xiaomi Redmi 7, dibawa ke mapolres.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MT, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KK, di Bandar Lampung dan pada tahun 2012 MT juga pernah diproses hukum dengan kasus serupa. (Andre)





























Comments