0

BOGOR, INDONEWS – Perumahan Grand Madani Village, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Cileungsi, dikomplain konsumen.

Pasalnya, perumahan jenis Subsidi Syariah ini dituding telah membuat para konsumen kecewa atas sistem yang dilakukan pihak managemen.

Seperti yang diutarakan Farannisa (38). Ia menyebut jika pelayanan yang kurang memuaskan hingga progress rumah yang tidak jelas.

“Sudah banyak yang cancel beli rumah di sini. Developernya juga kurang ramah, dan akad syariahnya juga enggak jelas,” ujarnya, sebagaimana dikutip dalam komentarnya di salahsatu akun ruang publik konsumen, Senin (20/6/2022).

Senada dikatakan Izza (40), konsumen lain yang menyarankan agar calon konsumen lainnya tidak membeli di perumahan tersebut. Menurutnya, perumahan tersebut hanya mengatasnamakan syariah, namun banyak membuat kecewa konsumen.

“Ini mengatasnamakan syariah buat cari keuntungan,” keluhnya.

Menyikapi ini, Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang mengaku prihatin atas hal ini. Menurutnya, jika benar demikian, makan pihak developer sudah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen (UPK).

“Kami kira ini perlu adanya sidak dari Pemda Bogor yang mempunyai otoriter kewenangan dalam hal ini,” tukasnya. (Firm)

BACA JUGA :  Sepanjang Tahun 2025, Kabupaten Bogor Raih 340 Penghargaan

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor