BOGOR, INDONEWS – Terkait demo warga dan tuntutan ahli waris yang meminta tanah wakaf dikembalikan fungsinya seperti semula, disanggah langsung bahwa fungsi sudah berubah oleh Abuya, KH. Ridwan Hasanuddin, S.Pd.I, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah, Minggu (12/6/2022), di kediamannya, Cipeucang, Kecamatan Cileungsi.
“Itu yang demo oknum warga bayaran dan bukan ahli waris. Hal ini diketahui karena sesudah demo warga tersebut datang ke ponpes untuk meminta maaf,” ujarnya.
KH. Ridwan minta supaya oknum warga yang tidak mengetahui silsilah kronologisnya tidak mudah terhasut atau terprovokasi oknum yang tidak bertanggung jawab, karena nanti akan merugikan oknum warga tersebut.
Mengenai sejarah, Abuya KH Ridwan Hasanuddin yang juga dikenal Abah dan bergelar Raden Kian Santang menjelaskan, sekitar tahun 1965 ada seorang tokoh agama yang bernama Kyai Hasanuddin Bin H. Amat mengawali da’ wahnya dengan melakukan pembangunan Masjid dan Madrasah Diniyyah serta Pondok Pesantren, diatas sebidang tanah Wakaf yang berlokasi, di Kampung Cibarengkok RT 004 / 002, Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

“Tanah tersebut merupakan wakaf dari Rimin Bin Riman, Onen Bin umbang, dan Umi Bin Umbang. Kemudian dibangun Masjid dan Madrasah serta diberi nama Al- Ikhlas. Artinya kerelaan hati dalam mengabdi atau beribadah dan menjalankan Da’wah Islam. Pemberian nama tersebut mendapat persetujuan dari beberapa tokoh, di antaranya, H. Abdul Madjid, dan H. Mansur Serta Jamaah,” jelasnya.
Dijelaskan KH Ridwan, pendidikan Madrasah Diniyyah dan Pondok Pesantren, AL – Ikhlas dikembangkan oleh Kyai Hasanuddin, merupakan pendidikan non formal yang kegiatannya dikhususkan pada pendidikan keagamaan.
Perjalanan estafet kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan pesantren dan madrasah Al-Ikhlas setelah Kyai Hasanudin Wafat pada tahun 1995, dilanjutkan oleh Kyai Akhmad Dimyati, Kyai Ridwan Hasanuddin, dan Ustadzah Halimatusya’ diyah, dan mendapat dukungan dari para putra putri lainnya, terutama Rokib bin Hasanuddin, Khoeruddin bin Hasanuddin.
Ditambahkan Abuya, setelah Kyai Hasanuddin wafat sekitar tahun 1996, Ichsan Bin Onen selaku Muwakif, menunjuk Kyai Akhmad Dimyati untuk mengurus Masjid Jamie Al-Ikhlas karena masjid dan madrasah pesantren adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai sarana da’ wah, pembinaan umat.

Kemudian beliaupun memperjelas melakukan pemutihan kembali status tanah wakaf tersebut agar mendapat legalitas sebagai mana tercantum dalam ikrar wakaf.
Adapun status kepemilikan tanah wakaf sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih milik Masjid dan Madrasah Diniyyah Al-Ikhlas, serta tidak ada pengalihan status kepemilikan tanah wakaf tersebut, kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah atau pihak lain, seperti yang didemokan oknum warga yang mengatasnamakan ahli waris,” pungkasnya. (Firm)





























Comments