BANGKA, INDONEWS – Kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang menimpa Su (27), dan anaknya yang dilakukan oleh An pada Jumat malam (13/5/2022) lalu dikontrakan, di Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu saat ini masih dalam proses pelimpahan ke kejaksaan.
Hal ini diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Belinyu, Aiptu M. Ufran saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (9/6/2022).
“Baru keluar P19 dari jaksa, diminta tambahan saksi,” jelas Aiptu M Ufran.
Pelaku masih diamankan dan sampai saat ini masih berada ditahanan Polsek Belinyu.
Kejadian ini bermula sekitar pukul 23.30 WIB terlapor mengetuk pintu belakang kontrakan pelapor dengan mengaku sebagai bapak pelapor namun pelapor tidak membukakan pintu. Selanjutnya terlapor mengetuk pintu depan dengan mengaku sebagai suami pelapor namun tidak dibukakan juga oleh pelapor.
“Kemudian terlapor merusak jendela kamar kontrakan pelapor dan kemudian masuk melalui jendela. Setelah terlapor masuk tiba-tiba mencekik leher pelapor dan memasukan jari telunjuk ke mulut pelapor agar pelapor tidak bisa teriak. Kemudian anak pelapor menangis dan terlapor langsung mencekik leher anak pelapor,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut pelapor dan anaknya mengalami ketakutan dan luka-luka di bagian muka, leher dan dalam mulut. Kemudian pelapor ke Kantor Polsek Belinyu membuat laporan guna proses lebih lanjut.
Melihat kronologis kejadian, pelaku diduga melakukan penganiayaan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Seharusnya sesuai Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan kekerasan terhadap anak dikenakan Pasal 80 UU 35 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. [Iv]




























Comments