BOGOR, INDONEWS — Persoalan dugaan parkir liar di sejumlah titik strategis kawasan Metland Transyogi Cileungsi, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan.
Penataan sistem parkir dinilai perlu segera dilakukan guna menciptakan ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor.
Sejumlah titik usaha, di antaranya Cafe Tanpa Syarat, Burger King, KFC Waterland, dan Mokopi, menjadi lokasi yang perlu mendapat perhatian dalam upaya penataan parkir.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status pengelolaan parkir, dasar pemungutan tarif, hingga mekanisme penyetoran penerimaan agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Manajer Estate Metland Transyogi, Mario, saat memberikan keterangan pada Rabu (28/10/2026), menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terkait rencana penataan parkir di kawasan tersebut.
Menurut Mario, langkah itu dilakukan untuk mendukung pengelolaan parkir yang lebih tertib sekaligus mendorong optimalisasi PAD. Ia menyebut perusahaan penyedia jasa parkir yang dipersiapkan untuk menangani pengelolaan tersebut adalah BMF.
Mario menjelaskan, penunjukan vendor tersebut didasarkan pada keputusan atau surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Bupati Bogor. Namun, dokumen penetapan, ruang lingkup kewenangan, serta mekanisme kerja sama dengan vendor tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Dalam rencana penataan tersebut, Mario menjelaskan bahwa pengelolaan parkir akan mencakup parkir tepi jalan umum (TJU) dan parkir pada kantong atau lokasi parkir tetap.
Menurut keterangannya, sejumlah titik parkir di pinggir jalan, termasuk kawasan Mokopi, masuk dalam kategori parkir tepi jalan umum. Sementara itu, lokasi parkir yang menggunakan fasilitas khusus akan ditata melalui mekanisme tersendiri sesuai status lahan dan kewenangan pengelolaannya.
Ia juga menyampaikan bahwa juru parkir yang selama ini beraktivitas di lapangan berpeluang direkrut dan dibina oleh penyedia jasa parkir yang ditunjuk.
Program tersebut, menurut Mario, direncanakan mencakup pemberian identitas kerja berupa rompi dan peluit, serta perlindungan melalui BPJS dan asuransi.
Meski demikian, mekanisme perekrutan dan pelaksanaan program tersebut masih perlu diperjelas agar memberikan kepastian bagi para juru parkir yang terdampak penataan.
Mario mengungkapkan bahwa upaya penataan parkir di kawasan Metland bukan kali pertama dilakukan. Ia menyebut sebelumnya pernah dilaksanakan uji petik atau percobaan pengelolaan parkir di salah satu titik.
Namun, pelaksanaan uji coba tersebut sempat dihentikan setelah muncul keberatan, terutama terkait besaran tarif parkir yang diterapkan.
Menurut Mario, tarif dalam skema sebelumnya mengacu pada ketentuan daerah dengan nominal Rp2.000 dan Rp3.000. Meski demikian, rincian tarif berdasarkan jenis kendaraan, dasar hukum yang digunakan, serta status pungutan di setiap lokasi perlu dipastikan kembali melalui instansi terkait.
Koordinasi dengan pemerintah daerah kemudian kembali dilakukan untuk melanjutkan rencana penataan. Mario menilai, keberhasilan program tersebut membutuhkan komunikasi dan kerja sama antara pengelola kawasan, pemerintah daerah, penyedia jasa parkir, pelaku usaha, serta juru parkir yang selama ini beraktivitas di lapangan.
Dalam keterangannya, Mario juga menyinggung adanya penolakan terhadap rencana penataan parkir di beberapa titik. Ia menduga terdapat pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan parkir selama ini sehingga keberatan terhadap perubahan sistem.
Mario turut menyampaikan dugaan adanya penguasaan pengelolaan parkir oleh kelompok tertentu di wilayah tersebut. Namun, dugaan itu belum disertai bukti independen yang dapat memastikan identitas pihak-pihak yang dimaksud maupun membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk juru parkir, pengelola lokasi usaha, unsur lingkungan setempat, dan instansi berwenang.
Klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpulan yang belum terverifikasi.
Di tengah rencana penataan tersebut, persoalan mendasar yang perlu mendapat penjelasan adalah status kewenangan pengelolaan parkir di setiap titik, dasar pemungutan tarif, serta mekanisme penerimaan dan penyetoran dana.
Kepastian mengenai status lahan dan klasifikasi parkir menjadi penting untuk membedakan parkir tepi jalan umum yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah dengan parkir di luar badan jalan yang pengelolaannya dapat berada pada pihak lain, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dishub Kabupaten Bogor diharapkan memberikan penjelasan mengenai lokasi-lokasi yang masuk dalam program penataan, dasar hukum pengelolaan, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan parkir.
Selain itu, dasar penunjukan vendor BMF, pembagian wilayah kerja, standar tarif, sistem pembayaran, dan mekanisme penyetoran penerimaan kepada pemerintah daerah perlu disampaikan secara terbuka agar dapat diketahui masyarakat.
Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa program optimalisasi PAD tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, transparansi pengelolaan, dan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
Pihak pengelola Metland dan vendor yang disebut akan menangani pengelolaan parkir juga diharapkan menjelaskan jadwal penerapan sistem baru, mekanisme pengawasan juru parkir, standar pelayanan, serta prosedur pengaduan apabila ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, keterangan Mario menjadi sumber informasi mengenai rencana penataan parkir dari pihak pengelola kawasan. Dokumen penunjukan vendor, tanggapan resmi Dishub Kabupaten Bogor, serta klarifikasi pihak-pihak yang disebut dalam dugaan penguasaan parkir masih diperlukan untuk melengkapi verifikasi. (Jaya)





























Comments