BOGOR, INDONEWS — Bagi publik Serambi Mekkah Aceh, nama Adli Abullah tentu tidak asing. Ia dikenal bukan hanya sebagai akademisi maupun budayawan, namun juga sosok ahli strategi komunikasi yang piawai membaca arah zaman.
Perjuangan yang dibalut dengan dedikasi tinggi dan kepiawaian, menjadikan Prof. Dr. Tgk. M. Adli Abdullah, S.H., M.Cl., Ph.D., sebagai salah satu sosok penting, bukan hanya untuk Aceh, tetapi untuk nusa dan bangsa.
Adli Abdullah merupakan pria yang besar di Meurah, Samalanga, Bireuen, Aceh. Ia telah lama menelan dan memahami kerasnya kehidupan Aceh.
Pria yang kini tercatat sebagai Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) itu sebelumnya dikenal sebagai tokoh petarung yang memperjuangkan berbagai persoalan nelayan, tradisi dan persoalan masyarakat nelayan khususnya Aceh.

Adli Abdullah bahkan dianggap oleh Masady Manggeng sebagai guru yang memperkenalkannya pada realitas masyarakat nelayan, bagaimana mereka hidup, bagaimana adat bekerja, bagaimana laut memiliki aturan, dan bagaimana kebijakan pemerintah seharusnya mendengar suara masyarakat pesisir.
Pengalaman itu, kata Masady, kemudian ikut membentuk cara pandangnya dalam melihat berbagai persoalan kelautan hingga saat ini.
Masady menilai M. Adli Abdullah memiliki posisi yang unik. Sebagai akademisi hukum, ia memiliki kapasitas ilmiah untuk membaca persoalan dari perspektif hukum.
Tetapi pengalaman panjangnya bersama Panglima Laot membuat perspektif tersebut tidak terlepas dari kenyataan yang dihadapi masyarakat di lapangan.
“Saya kira tidak banyak akademisi yang memiliki pengalaman seperti beliau. Beliau tidak hanya mempelajari hukum adat, tetapi pernah berada di dalam kehidupan masyarakat yang menjalankan adat itu sendiri,” kata Masady, memuji Adli Abdulah.
Tidak hanya itu, bagi Masady, pengalaman sebagai Sekjen Panglima Laot Aceh membuat Adli memahami bahwa hukum adat bukan sekadar konsep yang tertulis dalam buku, melainkan sesuatu yang hidup di tengah masyarakat.
Misalnya di laut Aceh, terdapat berbagai aturan adat yang mengatur kehidupan nelayan, termasuk tata cara pemanfaatan wilayah laut, penyelesaian perselisihan dan penghormatan terhadap waktu-waktu tertentu yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat nelayan.
“Itulah yang kemudian membuat saya melihat perjalanan beliau menuju Guru Besar Hukum Adat sebagai sesuatu yang sangat relevan. Ada kesinambungan antara apa yang beliau jalani di masyarakat dengan apa yang kemudian beliau kembangkan di dunia akademik,” kata Masady.
Masady optimis, pengukuhan Adli Abdulah sebagai Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) akan membuka ruang yang lebih luas untuk memperkuat kajian hukum adat Aceh di tingkat nasional.
Menurutnya, pengalaman Aceh dalam mempertahankan pranata adat, termasuk Hukum Adat Laot, memiliki nilai yang sangat penting untuk Indonesia yang sedang mencari model pengelolaan sumber daya berbasis masyarakat.
“Kita membutuhkan lebih banyak akademisi yang tidak hanya berbicara tentang masyarakat, tetapi juga pernah berjalan bersama masyarakat. Prof. Adli adalah salah satunya. Beliau membawa pengalaman masyarakat Aceh ke dalam ruang akademik, dan mudah-mudahan dari sana lahir gagasan-gagasan yang kembali memberi manfaat kepada masyarakat,” ungkap Masady.
Masady pun menyampaikan ucapan selamat kepada M. Adli Abdullah atas pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum USK.
“Selamat kepada guru saya, Prof. M. Adli Abdullah. Tahun 2007, dalam pembahasan Qanun Pengelolaan Wilayah Pesisir Aceh, saya mengenal beliau sebagai Sekjen Panglima Laot Aceh. Hari ini beliau dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Adat. Bagi saya, ini adalah perjalanan panjang seorang intelektual yang tidak pernah jauh dari masyarakat dan adat Aceh. Semoga ilmu dan pengabdian beliau semakin luas manfaatnya bagi Aceh, Indonesia, dan terutama masyarakat nelayan,” pungkasnya.

Sosok Pejuang
Sebelum Adli Abdullah menyandang gelar profesor, ia lebih dulu belajar memahami kerasnya kehidupan lebih cepat daripada anak-anak seusianya. Sang ayah, Tgk Haji Syeikh Abdullah Bawarith adalah salah seorang ulama besar Aceh pada masanya. Ia meninggalkan Adli saat masih berusia 6 tahun. Namun siapa sangka, sejak saat itu, kehidupan berubah.
Sang ibu, Tgk Djuairiah membuat es sambil mengajar ngaji anak kampung di waktu malam untuk dijual Adli kepada teman-teman sekolahnya dan di kawasan wisata Bateeiliek.
Bisa dibilang jualan es itu sederhana, tetapi justru dari hal itu menjadi sebuah perjalanan panjang kemandirian dimulai. Adli lebih belajar bahwa hidup tidak selalu memberikan jalan yang mudah. Kalau ingin sekolah, harus berjuang. Kalau ingin kuliah, harus bekerja. Kalau ingin mencapai cita-cita, tidak cukup hanya bermimpi, harus berani berjalan.

Enam puluh tahun kemudian, perjalanan itu membawanya ke sebuah pencapaian akademik yang tidak sederhana.
Pada 2 September 2026 kemarin, Adli Abdullah resmi menyandang gelar Guru Besar Ilmu Hukum bidang Hukum Adat di Fakultas Hukum USK.
Catatan akademik dan profesionalnya ini telah menunjukan rentang perjalanan panjang: sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala pada 1990, magister hukum perbandingan dari Universitas Islam Internasional Malaysia pada 1993, kemudian Ph.D dari Universitas Sains Malaysia pada 2017.
Namun, gelar profesor itu sesungguhnya hanya satu titik dalam perjalanan hidupnya. Di belakangnya ada puluhan tahun bekerja, belajar, menulis, mendampingi masyarakat, menyusun kebijakan dan masuk ke wilayah-wilayah konflik yang tidak selalu mudah dijangkau.
Perjuangannya terus berlanjut. Usai lulus MTsN Samalanga tahun 1981, Adli “mengembara”, meninggalkan kampung halaman menuju Banda Aceh masuk MAN 1 Banda Aceh, dia tinggal di Pesantren Darul Ulum Lueng Ie, Aceh Besar, paginya dia sekolah di MAN sorenya jualan ikan dan rokok keliling di Pasar Aceh.
Kemudian pada tahun 1984, Adli diterima di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Meski begitu, profesi jual ikan tetap dilakoni dan berhenti setelah mendapat beasiswa Supersemar setahun dia kuliah.
Dari beasiswa Supersemar itu, ia sisihkan uang untuk belajar bahasa Inggris dan menjadi pemandu wisatawan asing yang datang ke Aceh. Seolah tidak memiliki banyak pilihan, ia terus berjuang hingga pada 1990 perjuangannya berhasil meraih gelar sarjana hukum.
Roda perjuangan terus berputar. Adli menyelesaikan Magister Hukum Perbandingan di Universitas Islam Internasional Malaysia tiga tahun kemudian. Usai mengurus pesantren, aktivitas bisnis dan kesibukannya sebagai Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh membuat perjalanan itu tidak juga selesai. Lantas, cita-cita doktor dilanjutkan di Universitas Sains Malaysia hingga akhirnya pada tahun 2017, gelar doktor diraihnya.
Usai menyabet gelar itu, justru perjuangannya semakin komplek. Adli pun harus terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan hukum adat, masyarakat pesisir, pertanahan dan konflik sosial. Tetapi dari hal itu, jejak profesionalnya tak diragukan lagi.
Adapun secara pengalaman, Adli pernah menjadi konsultan United Nations Food and Agriculture Organization (UNFAO) Indonesia pada 2007-2012. Ia juga terlibat dalam tim Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan sejumlah regulasi penting, termasuk PP Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kewenangan Nasional di Aceh, PP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi di Aceh, serta PP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Pad titik inilah, bagi Adli hukum tidak lagi sekadar teks yang tersusun dalam pasal-pasal, tetapi menjadi alat untuk mencari jalan keluar, terutama ketika berhadapan dengan konflik masyarakat.
Beban di pundaknya sontak semakin menumpuk ketika dirinya dipercaya menjadi staf khusus dan tenaga ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Staf Khusus Menteri Sofyan Djalil bidang Hukum dan Masyarakat Adat pada 2020-2022.
Perjuangan kerasnya terus menghasilkan buah. Ia menjadi Tenaga Ahli Menteri Hadi Tjahjanto bidang Hukum dan Masyarakat Adat pada 2022-2024 hingga menjadi Tenaga Ahli Menteri Agus Harimurti Yudhoyono pada bidang yang sama, hingga kini tercatat sebagai Tenaga Ahli Hukum Kepala Badan Bank Tanah Republik Indonesia sejak 2024 hingga sekarang.
Namun demikian, ia menyadari bahwa persoalan yang dihadapi ini bukan hanya berada di balik meja kantor sehingga mendorongnya terjun ke lapangan, ke Papua, Sulawesi, Sumatera, Jawa hingga Kalimantan.
Pujian yang mengalir untuknya dijadikan cambuk bahwa konflik bisa diselesaikan dalam hitungan hari, berminggu-minggu bahkan berbulan. Sebab itu, Adli memilih pendekatan dengan mengedepankan adat, dialog dan komunikasi. Metode senyap pun dilakukan.
Adli terus berusaha mempertemukan pihak-pihak yang bertikai tanpa membuat salah satu pihak merasa dipermalukan atau dikalahkan.
“Saya datang sendiri ke lokasi, tidak perlu ditemani. Menyelesaikan konflik itu tergantung kondisi riil di lapangan. Bisa membutuhkan waktu harian, mingguan atau bahkan bulanan,” katanya.
Adli meyakini, konflik tidak cukup dipahami dari dokumen, harus dilihat tanahnya, didengar masyarakatnya dan dipahami sejarahnya dan terpenting dicari jalan keluarnya.
Pengalaman Pahit
Pengalaman pahit tentunya pernah dirasakan pria yang khas selalu berpeci tersebut. Pekerjaannya memiliki risiko tinggi bahwa datang seorang diri ke daerah yang sedang berkonflik kadang dicurigai aparat hingga ia pernah diborgol.
Namun setelah identitas dan maksud kedatangannya dijelaskan, Adli dilepaskan. Kemudian muncul keheranan dari aparat, mengapa seorang tenaga ahli berani masuk seorang diri ke wilayah konflik yang baru pertama kali didatanginya?
Jawabannya sederhana. Ia datang bukan untuk memperbesar konflik, melainkan mencari jalan pulang bagi mereka yang sedang bertikai. Dan ketika konflik berhasil diredakan, ada sesuatu yang lebih berharga daripada sekadar penyelesaian administratif, yaitu persaudaraan. Orang-orang yang sebelumnya berhadap-hadapan perlahan duduk bersama. Bahkan sebagian kemudian menganggap Adli seperti keluarga mereka.
Kecintaan Adli pada hukum adat bukan hanya terlihat dari pekerjaan lapangannya, ia juga menuangkannya dalam karya akademik.
Biodatanya mencatat sejumlah publikasi mengenai tanah ulayat, masyarakat hukum adat, konflik Rempang, sistem peradilan adat Aceh dan hukum pengelolaan pesisir.
Ia juga menulis dan mengedit sejumlah buku, seperti Cerita Tanah Ulayat Hari Ini, Pendaftaran Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Masyarakat Hukum Adat, Rekonseptualisasi Hukum Indonesia, Sisi Lain Ulayat Laut, Perspektif Hukum Pengelolaan Pesisir, hingga Membedah Sejarah Aceh.
Tema-tema itu memperlihatkan satu benang merah yang kuat: tanah, masyarakat adat, hukum dan manusia.
Karena itu, ketika kemudian ia diangkat menjadi Profesor Ilmu Hukum bidang Hukum Adat di USK, gelar tersebut terasa memiliki hubungan erat dengan perjalanan panjang yang telah ditempuhnya.
Mendunia
Rupanya perjalanan Adli juga tidak berhenti di Indonesia, ia mengikuti berbagai kegiatan dan short course internasional, termasuk program mengenai hak-hak masyarakat adat di Toronto University, Kanada, serta program tentang negara bangsa, pemerintahan, konflik teritorial dan perdamaian di Bangkok.
Adli juga pernah mengikuti short course tentang keamanan nontradisional di Singapura dan Training of Trainer tentang Communicating for Humanity yang diselenggarakan USAID.
Di dunia masyarakat nelayan dan hukum adat, jejaringnya juga panjang. Ia menjadi anggota tetap International Collective Support of Fishworkers (ICSF) di Brussel sejak 2008, anggota Asian Resource Foundation di Bangkok sejak 2010, serta Wakil Ketua Yayasan Pangkai Meurunoe Aneuk Nelayan sejak 2000.
Adli juga tercatat sebagai Dewan Penasihat DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia dan Ketua Harian DPP Badan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP).
Penghargaan lantas diborong, termasuk Building Better World Award yang diselenggarakan Community Habitat dan diserahkan oleh Senator George J. Mitchell di Washington DC.
Adli menyadari bahwa perjalanannya kini memasuki babak baru. Dengan gelar profesor telah melekat di depan namanya, ia meyakini, gelar itu bukanlah garis akhir, melainkan lembaran baru yang harus tetap ia geluti.
“Namun, bila semuanya dikerjakan dengan baik, ikhlas tanpa menyerah, tentu ada solusinya,” kata Adli. (ist)





























Comments