BOGOR, INDONEWS — Sejumlah warga Kampung Cisewu RT 03/03, Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, bersama organisasi masyarakat (ormas) dan tokoh masyarakat setempat menyatakan penolakan terhadap aktivitas yang mereka sebut sebagai bang emok atau bank keliling.
Penolakan itu disampaikan melalui aksi bersama dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi seruan, di antaranya “Kami Menolak Riba, Perusak Rumah Tangga, Pengantar ke Neraka”.
Spanduk tersebut juga mencantumkan sejumlah jenis layanan pinjaman yang menjadi perhatian masyarakat.
Warga menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian karena, menurut keterangan yang disampaikan dalam musyawarah masyarakat, terdapat warga yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.
Komar, salah seorang tokoh masyarakat yang mendapat mandat dari para alim ulama mengatakan bahwa penolakan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama.
“Saya mendapat mandat dari tokoh alim ulama. Dengan adanya aktivitas bank emok atau bank keliling ini, banyak sekali yang sudah menjadi korban sampai menjual rumah dan sawah. Maka dari itu, hasil musyawarah para tokoh alim ulama, termasuk dengan Pak Lurah, ada ketentuan untuk menutup semua bank keliling yang ada di wilayah kampung kami. Jadi tidak ada lagi pencairan. Itu hasil kesepakatan kita,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat kemudian melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas pinjaman tersebut. Dalam pertemuan itu, masyarakat menyampaikan kondisi ekonomi warga sekaligus mengusulkan skema pembayaran yang dianggap lebih mampu dijangkau.
“Tadi kami sudah bertemu dengan beberapa lembaga dari pihak bank emok. Ada kesepakatan, masyarakat sanggup membayar Rp5.000 per lembaga. Jadi seandainya satu warga mempunyai tiga bank emok, berarti dalam satu minggu membayar Rp15.000,” katanya.
Ia menambahkan, pihak masyarakat juga meminta pengertian dari lembaga pinjaman terhadap kondisi ekonomi warga saat ini. Menurut keterangannya, sejumlah pihak yang disebut MBK dan DUAPA menerima kesepakatan tersebut.
Sementara itu, Ustadz billal perwakilan salah satu lembaga masyarakat menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawal pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat.
“Kami dari satu lembaga masyarakat akan menyelesaikan bagaimana caranya mereka menaati aturan-aturan yang memang sudah disepakati di sini. Kondisi ibu-ibu sesuai dengan nominal yang disepakati awal, yaitu Rp5.000 per lembaga. Kami akan selalu mengawasi pergerakan mereka,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan agar kesepakatan yang telah dibuat dapat dijalankan dan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Kami bersama aliansi yang lain ke depannya akan terus melakukan pengawasan. Kalau memang masih ditemukan praktik-praktik yang dianggap merugikan masyarakat di daerah sini, kami akan mengambil langkah sesuai kesepakatan masyarakat,” tegasnya. (Jaya)





























Comments