0
Oleh: Abd. Aziz

Dalam perspektif kriminologi, crime (kejahatan) pada hakikatnya jarang—bahkan patut dicurigai tidak, berdiri sendiri. Mengapa? Karena suatu tindak kejahatan kerap lahir dari relasi, struktur, pembagian peran, dan distribusi kekuasaan di antara para pelakunya.

Ketika kejahatan dilakukan oleh seorang bawahan, tidak serta-merta dapat diasumsikan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi.

Secara kriminologis, posisi atasan yang surplus kekuasaan berhadapan dengan bawahan yang minus kekuasaan menciptakan relasi yang memungkinkan adanya pengetahuan, pembiaran, persetujuan, perintah, atau bahkan kesepakatan atas tindakan tersebut.

Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi harus menelusuri siapa yang memberi ruang, memerintahkan, mengetahui, menyetujui, memperoleh manfaat, atau dengan kekuasaannya memungkinkan kejahatan terjadi.

Jangan sampai hukum hanya menangkap tangan yang melakukan, tetapi gagal mengungkap kepala yang mengendalikan. Sebab, dalam kejahatan yang lahir dari struktur kekuasaan, jejak tanggung jawab tidak selalu berhenti pada orang yang memegang alat, tetapi dapat mengarah kepada mereka yang memegang kekuasaan.

Teori di atas, relevan dalam memotret peristiwa terkini yang digawangi oleh komisi anti rasuah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian ATR/BPN, swasta, dan politisi pada Selasa, 15 September 2026.

Tentu, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melakukan OTT terkait dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, itu.

Sesuai konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih, KPK telah mengamankan 19 orang, dan 8 menjadi tersangka. Mereka antara lain, Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Arif Sugiyanto selaku mantan Bupati Kebumen (diduga orang kepercayaan Menteri ATR).

BACA JUGA :  Pencemaran Udara, Kemana Pemerintah?

Selain itu, Fadh El Fouz selaku pihak swasta (politikus yang diduga orang kepercayaan Menteri), Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung TBK, Rizal Pahlevi selaku pihak swasta (perantara dari pihak Summarecon), Erwin selaku pihak swasta (orang kepercayaan Menteri ATR), dan Muhammad Fakhry selaku pihak swasta (orang kepercayaan Menteri).

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, dan boks, dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

GMPK menilai OTT tersebut tidak boleh berhenti sebatas menangkap dan memproses pejabat teknis di bawah Menteri ATR/BPN. KPK harus membongkar perkara ini sampai ke akarnya: Menteri ATR.

GMPK berpendapat, jangan hanya memproses tangan yang menerima, tetapi telusuri siapa yang memberi perintah, siapa yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan siapa yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.

Selanjutnya, GMPK menilai, posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid harus ditempatkan secara objektif dalam proses pendalaman perkara. Bukan berarti Menteri ATR otomatis terlibat atau bersalah.

Tetapi seluruh fakta mengenai pengetahuan, komunikasi, kebijakan, perintah, ataupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara harus ditelusuri secara profesional dan tanpa tebang pilih.

BACA JUGA :  Kinerja PUPR Kabupaten Bogor Tidak Baik-baik Saja

KPK sendiri telah menegaskan bahwa Nusron Wahid tidak termasuk pihak yang diamankan dalam OTT.

Jika dalam proses penyidikan KPK menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mengarah kepada keterlibatan siapa pun, maka tidak boleh ada pengecualian. Siapa pun orangnya, termasuk Menteri ATR, harus ditetapkan sebagai tersangka apabila syarat hukum terpenuhi.

Secara kelembagaan, Ketua Umum DPP GMPK, Abd. Aziz telah berkomunikasi dengan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo soal kemungkinan pengembangan perkara tersebut pada Selasa, 15 September 2026 sekira Pukul 14.52 WIB., di mana Mas Pras—biasa disapa—memberikan respon singkat.

“Pasca penyelidikan perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu akan melakukan pendalaman-pendalaman yang dibutuhkan. Baik pemeriksaan para pihak, maupun telaah dan analisis setiap barang bukti. Kita sama-sama ikuti perkembangannya,” tandas Jubir KPK melalui pesan WhatsApp.

Untuk itu, GMPK mendesak KPK untuk: pertama, mengembangkan perkara OTT ATR/BPN secara menyeluruh, termasuk menelusuri aktor intelektual, pemberi perintah, penerima manfaat, serta aliran uang; kedua, memeriksa secara mendalam seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan hubungan dengan proses penerbitan/pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

Ketiga, menelusuri apakah terdapat pengetahuan, perintah, persetujuan, pembiaran, atau keuntungan yang mengarah kepada pejabat yang lebih tinggi; keempat menetapkan siapa pun sebagai tersangka apabila telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik.

Kelima, membuka konstruksi perkara secara transparan kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Bagi GMPK, pemberantasan korupsi akan kehilangan maknanya apabila hukum hanya tajam kepada bawahan tetapi tumpul ketika menyentuh atasan.

BACA JUGA :  Danantara: Perawan di Sarang Penyamun

Hingga kini, KPK belum memanggil Menteri ATR Nusron Wahid. Di sisi lain, walaupun secara etika sang Menteri memiliki kewajiban hukum dan moral atas Kementerian yang dipimpinnya, juga memilih bungkam. Padahal, 4 orang yang ditetapkan tersangka diduga merupakan orang kepercayaannya. Harusnya, Menteri ATR segera tampil di hadapan publik. Berikan klarifikasi secara terbuka terkait dugaan korupsi HGB lahan Summarecon. Situasi dan kondisi sudah seperti ini, KPK tunggu apa lagi?

Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan. Jika bukti mengarah ke atas, KPK wajib mengejar ke atas. GMPK berpandangan bahwa OTT ATR/BPN harus menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan korupsi secara sistemik, bukan sekadar keberhasilan menangkap pelaku lapangan.

GMPK akan terus mengawal proses hukum dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perpanjangan dan pemecahan (splitsing) sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) ini agar berjalan objektif, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Semata, agar hukum tidak kehilangan martabatnya ketika ia tajam pada yang lemah, dan tumpul di hadapan yang kuat. Karena sejatinya hukum tidak mengenal kasta, jabatan, kekuasaan, ataupun kedekatan. Hukum hanya tunduk kepada kebenaran dan keadilan.

Penulis adalah: Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum Progresif LAW Jakarta

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Opini