0

BOGOR, INDONEWS — Revitalisasi SDN Sukaharja 01, di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga ada kejanggalan.

Proyek revitalisasi senilai Rp1.115.841.954 dari pemerintah pusat tersebut dinilai tidak transparan dalam hal Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, bendahara P2SP tidak mau memberikan informasi harga satuan material sehingga menimbulkan adanya dugaan penggelembungan harga bahan bangunan proyek revitalisasi.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Setiap badan publik wajib menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran, termasuk detail RAB proyek yang dananya berasal dari negara.

“Saya bekerja punya dasar, ada aturannya. Panduan pelaksanaan dan aturan revitalisasi itu sudah saya baca semua di situ yang muncul tidak ada bentuk RAB harus dipublikasikan,” kata Bendahara P2SP, Usep.

“Itu sesuai panduan program revitalisasi pendidikan menengah kemendikdasmen. Jadi sudah jelas direktorat sekolah dasar saat kita bimtek informasi publik itu ada dalam papan informasi yang sudah kita pasang,” tegasnya. (Jaya)

BACA JUGA :  Bendera Merah Putih Rusak Masih Dikibarkan SDN Tugu Jaya 01

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Pendidikan