BIREUEN, INDONEWS – Pelaksanaan proyek normalisasi saluran tambak di Desa Pulo Naleung, Kabupaten Bireuen, yang bersumber dari anggaran Pemerintah Provinsi Aceh, menuai kekecewaan dari warga.
Salah seorang petani tambak, Mustafa, menilai pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan secara maksimal sehingga justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Mustafa mengungkapkan, sejumlah pematang tambak mengalami longsor setelah pekerjaan normalisasi dilakukan, termasuk pematang yang berada di area tambaknya. Kondisi tersebut menurutnya sangat merugikan petani karena berpotensi mengganggu aktivitas budidaya ikan dan udang.
“Seharusnya setelah dilakukan normalisasi, kondisi saluran dan pematang menjadi lebih baik, kuat, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Bukan malah terjadi kerusakan seperti sekarang,” ujar Mustafa.
Ia menegaskan, apabila kondisi tersebut dibiarkan, persoalan akan semakin serius ketika musim hujan tiba. Air dari saluran berpotensi masuk ke areal tambak melalui pematang yang longsor.
Kondisi itu dikhawatirkan dapat mengganggu kualitas air dan meningkatkan risiko serangan penyakit terhadap ikan maupun udang yang dibudidayakan.
“Kalau pematang tidak segera diperbaiki, tentu kami yang akan menanggung kerugiannya. Ketika hujan deras, air saluran bisa masuk ke tambak. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut mata pencaharian petani,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Mustafa meminta pihak kontraktor selaku pelaksana pekerjaan tidak lepas tangan dan segera melakukan perbaikan terhadap bagian pematang yang rusak atau longsor.
Menurutnya, perbaikan harus dilakukan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau dilakukan Provisional Hand Over (PHO). Ia menilai tanggung jawab terhadap mutu pekerjaan tidak semestinya dibebankan kepada masyarakat.
“Kami berharap kontraktor bertanggung jawab memperbaiki bagian yang rusak sebelum PHO. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya disuruh memperbaiki kerusakan akibat pekerjaan proyek. Kami hanya ingin pekerjaan pemerintah dilaksanakan sesuai standar dan benar-benar memberikan manfaat,” pintanya.
Kepala Desa: Musyawarah Telah Dilakukan
Sementara itu, Kepala Desa Pulo Naleung, Fauzi M. Daud, saat dikonfirmasi media ini, Minggu (23/8/2026), mengatakan bahwa sebelum pelaksanaan proyek, pihak desa bersama masyarakat telah melakukan musyawarah untuk membahas kegiatan tersebut.
Fauzi menyebutkan, apabila terdapat kekeliruan atau persoalan dalam pelaksanaan kegiatan, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa warga akan melakukan perbaikan secara manual.
Mustafa Bantah Pernyataan Kepala Desa
Pernyataan tersebut langsung dibantah Mustafa. Ia menilai keterangan Kepala Desa Pulo Naleung tersebut tidak sesuai dengan kondisi dan kesepakatan yang sebenarnya.
“Pernyataan itu perlu diluruskan. Ada yang janggal. Setiap bantuan atau proyek pemerintah seharusnya diselesaikan dengan baik, bahkan hasil akhirnya harus memberikan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya serta mengikuti ketentuan dan spesifikasi pekerjaan yang berlaku,” tegas Mustafa.
Ia juga menjelaskan mengenai kesepakatan terkait bangunan yang berada di atas lung atau saluran.
Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam kesepakatan perangkat desa dan masyarakat, yang melibatkan kepala desa, Tuha Peut, kepala dusun, sejumlah tokoh masyarakat, pemilik tambak, serta pemilik bangunan yang berada di atas saluran.
“Kesepakatannya jelas. Setiap bangunan yang berada di atas saluran dan tidak dibongkar oleh pemiliknya, maka bagian saluran tersebut akan dikorek atau dibersihkan sendiri oleh pemilik bangunan,” jelasnya.
Karena itu, Mustafa menilai persoalan bangunan di atas saluran tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan kerusakan pematang yang muncul akibat pelaksanaan normalisasi.
Minta Pemerintah Berpihak pada Kepentingan Warga
Mustafa juga menyayangkan sikap pemerintah desa yang menurutnya belum memberikan dukungan maksimal terhadap keluhan masyarakat terdampak.
Ia berharap kepala desa sebagai pemimpin di tingkat gampong dapat menjadi pihak yang berada di tengah-tengah masyarakat, mendengar setiap keluhan secara objektif, serta memperjuangkan hak warga apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Pemimpin desa seharusnya menjadi tempat masyarakat menyampaikan keluhan, bukan justru membuat warga merasa tidak didengar. Kami tidak meminta yang berlebihan. Kami hanya meminta pekerjaan diperbaiki dan dilaksanakan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Mustafa, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan pribadi dirinya, melainkan menyangkut kepentingan petani tambak yang menggantungkan kehidupan dari usaha tersebut.
Ia berharap pihak kontraktor, pemerintah desa, serta instansi terkait dapat segera turun ke lapangan dan menyelesaikan persoalan secara terbuka dan adil.
“Yang kami inginkan sederhana: proyek pemerintah harus memberikan manfaat, bukan meninggalkan masalah. Uang rakyat harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada kekurangan, jangan saling melempar tanggung jawab. Perbaiki sebelum persoalan menjadi lebih besar,” pungkas Mustafa.
Prinsipnya jelas: pembangunan bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan di atas kertas, tetapi memastikan hasilnya benar-benar aman, bermanfaat, dan dirasakan masyarakat. Karena amanah anggaran publik harus dibayar dengan kualitas pekerjaan dan tanggung jawab, bukan dengan alasan. (Hendra)





























Comments