BOGOR, INDONEWS — Pasar malam yang digelar di Kampung Cimeunyan, RT 002/008, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diduga tidak mengantongi izin lengkap.
Namun meski demikian, pihak penyelenggara tetap nekat beroperasi dan terkesan dibiarkan aparat setempat.
“Izinnya ada, tapi dibawa ibu. Kami di sini hanya jualan saja, disuruh tutup ya tutup,” kata salah satu pedagang, saat ditemui di lokasi.
“Cuman kalau di sini kan setahu saya masalah perizinan itu yang hendel sampai kelurahan itu ketua katar (karang taruna) sini. Terus perizinan atasnya, kayak koramil, polsek itu yang hendel bosnya,” tambahnya.
“Saya juga gak tahu, tapi kalau dari polsek itu izinya kayaknya hanya lisan saja. Dan setahu saya komedi mainan di manapun juga lisan,” tandasnya.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Sukamakmur, Ace Ma’mun Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp menjelaskan, saat proses perizinan, sekcam dan camat sedan tidak ada sehingga dirinya yang menandatangi.
“Datang orang pasar malam, katanya minta izin keramaian. Saya gak tahu, kata anak buah saya disalahkan, katanya kenapa gak polsek dulu. Kata anggota saya pihak polsek gak mau tandatangani karena saya dulu. Saya kan gak tahu, masa saya hapus lagi, kan gak mungkin,” terangnya.
“Jadi alasannya, katanya kan yang Sukamulya mah jadi biayayanya kapolsek yang pegang, ini datang sendiri. Kata saya, ya sudah datangi saja orang pasar malamnya, baiknya gimana. Tapi katanya amplopnya sudah diambilm cuman gak mau tandatangan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Sukamakmur. (Jaya)





























Comments