0

JAKARTA, INDONEWS — Satuan Tugas (Satgas) Srikandi Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) mengawal sidang lanjutan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Tim Satgas Srikandi BaraJP Bogor Raya telah tiba di PN Jakarta Timur sejak pukul 8.00 WIB dengan dikomandoi Wasekjen DPP BaraJP Jonny Sirait, bersama Koordinator Lapangan Satgas Sri Ratnaningsih atau akrab disapa Nci.

“Hari ini sekitar 50 orang anggota Srikandi BaraJP dari Bogor datang untuk mengawal sidang lanjutan atas tudingan ijazah (palsu) pak Jokowi,” kata Jonny, sebelum sidang berjalan.

Jonny mengungkapkan, BaraJP yakin Jokowi dapat membuktikan keaslian dokumen pendidikannya, jika nanti diminta majelis hakim dalam persidangan.

“Pak Jokowi juga sudah menyatakan siap hadir jika diundang dalam persidangan. Kemudian sesuai yang beliau sampaikan, beliau akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan S1 yang dimilikinya,” kata Jonny.

Di tempat sama, Sri Ratnaningsih atau Nci menambahkan, puluhan anggota Satgas Srikandi BaraJP telah antusias datang ke PN Jakarta Timur untuk mengikuti jalannya persidangan.

BACA JUGA :  Tercemarnya Sungai Cileungsi Berpotensi Melanggar HAM

“Ya hari ini PN Jakarta Timur menggelar sidang terhadap dokter Tifa. Sebelumnya, majelis hakim menunda sidang perkara dokter Tifa dalam kasus tudingan ijazah pak Jokowi,” jelas Nci.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kedatangan Satgas Srikandi BaraJP bukan sekadar mengawal kasus Jokowi, namun untuk turut terlibat dalam penegakan hukum dengan mendakwa pihak-pihak yang membuat gaduh dan melakukan tudingan.

“Kami memang organ relawan pak Jokowi, berada di barisan pak Jokowi. Dan dalam kasus ini, kami mendukung putusan-putusan terhadap terdakwa penuding pak Jokowi,” ujar Nci, semangat.

Ia menandaskan, Srikandi BaraJP akan terus mengawal persidangan ini sampai tuntas.

“Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah pak Jokowi telah membuat kegaduhan. Maka kami berharap, terdakwa didakwa sesuai dengan perbuatannya,” pungkas Nci. (didi)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline