Kadis Dinkes Lampura: IPAL Tanggung Jawab Pusat, APBD Habis Buat SPM
LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di 13 Puskesmas Lampung Utara akhirnya dijawab Kepala Dinas Kesehatan, Maya Manan. Alasannya klasik: anggaran terbatas dan nunggu pusat.
Dalam keterangannya via WhatsApp, Jumat 26/6/2026, Maya menyebut Dinkes sudah mengusulkan pembangunan 12 IPAL ke Kementerian Kesehatan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak 2021.
“Untuk th 2027 kita sdh usulkan 12 IPAL melalui aplikasi shopi,” tulis Maya.
Maya berdalih Dinkes daerah tidak berwenang menentukan Puskesmas mana yang dapat IPAL.
“Terkait lokus kita daerah tidak bisa intervensi, karna yg menentukan nya langsung dari kementrian,” jelasnya.
Kemenkes, katanya, melihat kebutuhan lewat aplikasi Sarana, Prasarana dan Alkes atau Aspak.
Ia juga mengonfirmasi insiden salah bangun IPAL di Tatakarya. “Seharusnya ke Puskesmas Cempaka tapi pihak ketiga salah baca lokus,” tulisnya.
Saat ditanya kenapa tidak dianggarkan lewat APBD, jawaban Maya memantik tanda tanya.
“Kalau dr apbd diutamakan u memenuhi standar pelayanan minimal (SPM),” katanya.
Padahal, data anggaran Dinkes 2025 menunjukkan pos “Belanja Perjalanan Dinas” dan “Bimtek” nilainya fantastis. Sementara IPAL yang menyangkut limbah medis B3 tak kebagian jatah.
Untuk saat ini, limbah cair Puskesmas ditangani dengan SPAL. Limbah medis B3 diangkut pihak ketiga untuk dimusnahkan.
“Dan ini dilakukan oleh semua puskesmas,” kata Maya.
Ia berharap tahun 2027 Kemenkes menyetujui 12 usulan IPAL plus ambulans.
Pernyataan “APBD untuk SPM” justru disorot. Sebab IPAL sendiri merupakan bagian dari SPM dan syarat wajib akreditasi Puskesmas.
Tanpa IPAL, limbah infeksius berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar Puskesmas.
Sebelumnya, Dinkes sempat beralasan “APBD Nihil” untuk IPAL. Kini, semua tanggung jawab dilempar ke DAK pusat. (Andre)





























Comments