LAMPUNG TENGAH, INDONEWS – Jagat media sosial dihebohkan dengan pengungkapan kasus kekerasan seksual yang sangat menyayat hati di Lampung Tengah.
Seorang pria paruh baya berinisial BM (58) tega mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur secara berulang kali.
Mirisnya, aksi bejat sang paman ini ternyata sudah berlangsung selama bertahun-tahun, tepatnya sejak korban masih bocah berusia 10 tahun.
Pelarian pelaku akhirnya kandas setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkusnya.
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
AKP Junaidi mengungkapkan bahwa penderitaan korban dimulai sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD. Pelaku memanfaatkan kepolosan sang keponakan dengan iming-iming yang sangat murah.
“Pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp5 ribu,” ujar kapolsek, saat memberikan keterangan, Kamis (25/6/2026).
Setelah korban teperdaya, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya di berbagai tempat terpencil. Mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga sekitar.
Korban trauma bertahun-tahun, berlanjut hingga SMP.
Kekejaman BM tidak berhenti di situ. Seiring bertambahnya usia korban, tindakan pelaku justru semakin menjadi-jadi.
“Pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul. Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan secara berulang kali,” imbuh AKP Junaidi.
Aksi terakhir pelaku diketahui terjadi pada Selasa (26/5/2026) pagi di rumah korban. Trauma mendalam yang dipendam bertahun-tahun membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk mengadu kepada sang ibu.
Bagai tersambar petir, ibu korban yang syok mendengar pengakuan pilu anaknya langsung mendatangi Mapolsek Seputih Mataram untuk membuat laporan resmi.
Mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku BM sempat melarikan diri. Namun, polisi bergerak cepat melakukan pengejaran.
“Pelaku yang sempat kabur itu pun akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi pada Jumat (19/6/2026),” tegas kapolsek.
Saat ini, BM beserta barang bukti pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D dan 76 E Jo Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Paman bejat ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Andre)





























Comments