0

LAMPUNG TENGAH, INDONEWS — Nasib sial menimpa BL (27), warga Kampung Restu Baru, Rumbia. Pasalnya, sepeda motor Honda Beat Deluxe biru tahun 2022 miliknya raib digondol maling saat diparkir di garasi rumah pada Rabu (10/6/2026) pukul 11.30 WIB. Selain itu, satu unit HP milik adik korban juga ikut hilang.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, S.I.P menjelaskan, tim Tekab 308 Presisi langsung tancap gas setelah laporan masuk. Hasilnya, pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan BP (33), warga Bandar Mataram.

BP diduga menampung motor curian itu. Dari tangannya, polisi mengamankan seunit Honda Beat Deluxe biru 2022 milik korban sebagai barang bukti.

Kini BP dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan. Dia sudah ditahan di Polsek Rumbia untuk pengembangan lebih lanjut.

“Penyelidikan terus kami kembangkan untuk menangkap pelaku utama pencurian,” tegas Iptu Jufriyanto. (Andre)

BACA JUGA :  Baitul Mal Aceh Singkil Disorot, Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum