0

JAKARTA, INDONEWS – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jalan Perubahan (DPP BaraJP) mendukung Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap Roy Suryo cs, dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik atas tuduhan ijazah palsu.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP BaraJP, Boy Nababan dalam menanggapi pernyataan Abraham Samad di media agar Jokowi menghentikan laporan polisi terhadap Roy Suryo cs, yang mana saat ini pelaporan tersebut sudah dalam tahapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ya sebaiknya tetap lanjut saja agar ada ketetapan hukum yang jelas dari pengadilan,” ujar Boy.

Menurut Boy, dalam kasus kriminalisasi ijazah terhadap Jokowi, pengadilan adalah tempat yang paling tepat guna menegakkan hukum dan keadilan, menegakkan hak asasi, dan memberikan kepastian hukum.

“Pak Jokowi secara pribadi membuka pintu maaf bagi Roy Suryo cs yang ingin “bertaubat”. Sikap pak Jokowi ini untuk pertama kalinya diungkapkan ke publik oleh BaraJP pada pertengahan bulan Desember tahun 2025 yang lalu,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar Buka Nomor Hotline

Ia menambahkan, dari delapan orang tersangka, sudah ada tiga orang yang mengajukan Restorative Justice dan mendapatkan penghentian perkara (SP3) dengan terlebih dahulu.

“Ketiga orang tersebut meminta maaf secara pribadi kepada pak Jokowi. Jadi masih ada lima orang lagi yang berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” ulas Boy.

Sebagaimana diketahui, mantan Ketua KPK Abraham Samad yang juga sebagai saksi terlapor meminta kepada Jokowi untuk tidak melanjutkan laporannya.

Sementara di lain pihak, Polda Metrojaya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan hingga saat ini masih dipelajari dan didalami oleh Kejati DKI Jakarta. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Headline