BEKASI, INDONEWS – Teguran Pemerintah Kecamatan Cibarusah tidak digubris, aktivis Galian C ilegal di Kampung Lewi Malang,Desa Wibawa mulya, tetap beroperasi.
Alih-alih menghentikan kegiatannya, pengusaha Galian C ilegal tetap menjalankan aktivitasnya meski dikeluhkan pengguna jalan. Bahkan teguran sudah diterima, namun mereka seakan kebal hukum.
Anggota Kasi Trantib Kecamatan Cibarusah saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Pemerintah Kecamatan Cibarusah melalui kasi trantib sudah jauh hari memberikan surat teguran penghentian kegiatan, bahkan sudah melaporkan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bekasi.
“Memang mungkin hingga saat ini belum ada tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi karena kan kewenangan penindakannya di sana, kami hanya sebatas melaporkan,” katanya.
Sebenarnya, tambah dia, aktivitas galian tersebut sebelumnya juga sudah didatangi pihak ESDM provinsi.
“Bahkan saat kami ke lokasi di situ sudah ada papan peringatan dari ESDM untuk menghentikan kegiatan dan itu masih ada sampai sekarang,” tukasnya.
Sebelumnya DN, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalan mengungkapkan keluhannya terkait galian tersebut.
“Saya khawatir dengan banyaknya truk lalu lalang yang mengangkut hasil galian. Ini kan jalur ramai, saya berharap segera ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun aparat penegak hukum,” ungkapnya, Sabtu (2/5).
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (jaya)





























Comments