0

BOGOR, INDONEWS Pemerintah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, resmi mengeluarkan surat teguran sekaligus pemanggilan terhadap pihak pengelola pembangunan usaha Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pasar Lama Jonggol, RT 002/RW 002, Desa Jonggol, pada 20 April 2026.

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat serta pemberitaan media massa terkait aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat bernomor 300.1/162.1-Tramtib tersebut, pemerintah kecamatan meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi.

Camat Jonggol, Andri Rahman, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan upaya menjaga ketertiban umum di wilayahnya.

“Kami tidak melarang investasi atau kegiatan usaha, namun seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku. Untuk sementara kegiatan pembangunan kami minta dihentikan sampai perizinan dilengkapi,” ujar Andri Rahman.

Ia juga menyampaikan bahwa pihak pengelola telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dengan membawa dokumen perizinan yang dimiliki.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada: Hari/Tanggal: Rabu, 22 April 2026, Waktu: 10.00 WIB, Tempat: Kantor Kecamatan Jonggol.

BACA JUGA :  Ketua Komisi IV Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung Dua Kecamatan

Sementara itu, Kanit Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, menyatakan pihaknya siap melakukan langkah penegakan apabila imbauan tersebut tidak diindahkan.

“Kami akan melakukan pengawasan dan jika masih ditemukan aktivitas tanpa izin yang sah, tentu akan ada tindakan sesuai peraturan daerah yang berlaku,” tegas Dadang, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun tidak menutup kemungkinan adanya tindakan administratif hingga penertiban apabila terjadi pelanggaran.

Pemerintah Kecamatan Jonggol menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Mie Gacoan belum memberikan keterangan resmi terkait surat teguran tersebut.

Pemerintah kecamatan mengimbau seluruh pelaku usaha di wilayah Jonggol untuk memastikan seluruh perizinan terpenuhi sebelum memulai aktivitas pembangunan guna menghindari sanksi administratif. (Jaya)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor