0

Wujudkan Kepastian Hukum Masyarakat

BIREUEN, INDONEWSKantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah dalam rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Backlog di Desa Cot Tunong, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada Selasa (18/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian bidang tanah PTSL yang hingga kini belum tersertipikasi.

Pengukuran bidang tanah tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Laila Keumala, S.P., bersama tim teknis Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara cermat dan profesional guna memastikan ketepatan data fisik serta batas-batas bidang tanah sebagai dasar penetapan hak dan penerbitan sertipikat.

Program PTSL Backlog ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Bireuen.

Proses pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan standar teknis yang berlaku, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat guna menjamin transparansi serta akurasi data.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan program PTSL secara menyeluruh dan berkelanjutan.

BACA JUGA :  Mahasiswa dan Pemuda Demo Kejati Aceh Desak Usut Tuntas Indikasi Pungli dan Penyalahgunaan Anggaran di Aceh Selatan

Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebagaimana pepatah bijak menyatakan, “Kepastian hukum adalah fondasi keadilan, dan keadilan adalah kunci kesejahteraan.” Dengan tertibnya administrasi pertanahan, diharapkan tercipta rasa aman, kepercayaan, serta peningkatan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.