0

BEKASI, INDONEWS Berliku. Itulah perjalanan Kantor Hukum Ismail dalam menjalankan profesi sebagai advokat serta melakukan pembelaan terhadap Hadi Surya sebagai penggugat melawan pemerintah Kota Bekasi.

Yang mana, proses persidangan telah dilakukan dan dimenangkan seluruhnya oleh kantor Hukum Ismail sampai pada Putusan Peninjauan kembali di Mahkamah Agung dan telah berkekuatan tetap.

Atas permohonan eksekusi oleh kantor Hukum Ismail, penetapan eksekusi (Aanmaning) kepada Pemerintah Kota Bekasi sebagai Termohon Eksekusi pun telah dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.

Tinggal satu langkah lagi pelaksanaan eksekusi terhadap obyek gugatan berupa tanah dan bangunan pasar Semi Induk Pondokgede.

Namun, Hadi Surya melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak tanpa adanya penyelesaian hak retensi kepada kantor Hukum Ismail. Alasan itulah yang mendasari kantor Hukum Ismail mengajukan gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya sebagai tergugat di Pengadilan Negeri Bekasi.

“Perkara gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya selaku Tergugat  terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor Perkara 572/Pdt.G/2025/PN.Bks. Agenda sidang telah memasuki tahapan mediasi. Pada kesempatan tersebut, Hakim Mediator memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat Hadi Surya untuk komunikasi diluar pengadilan kepada kantor Hukum Ismail selaku Penggugat untuk melakukan upaya kesepakatan yang dituangkan dalam akta perdamaian,” jelas Ismail, Selasa (13/1/2026).

BACA JUGA :  Menipu, Oknum Kades Berinisial EJ Dilaporkan ke Polda Jabar

Hasilnya apakah tercapai kesepakatan atau tidak, imbuh Ismail, disampaikan kepada Hakim Mediator 2 minggu yaitu pada Selasa tanggal 27 Januari 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan maka gugatan akan dilanjutkan.

“Sesungguhnya gugatan wanprestasi kepada Hadi Surya sendiri tidak perlu terjadi. Tetapi gugatan terpaksa dilayangkan kantor Hukum Ismail karena Hadi Surya telah menciderai hukum dengan melakukan pencabutan surat kuasa secara sepihak dan mengingkari kesepakatan succes fee yang telah disepakati di notaris,” jelasnya.

Namun demikian, kata Ismail, forum mediasi ini masih terbuka kepada Hadi Surya selaku Tergugat untuk memenuhi kesepakatan-kesepakatan yang dapat diterima kantor Hukum Ismail sebelum gugatan dilanjutkan.

“Perdamaian merupakan hal yang indah. Namun demikian, kesepakatan tersebut setidaknya selaras dengan isi daripada gugatan,” ujarnya.

Ismail yang telah 20 tahun malang melintang sebagai Advokat mengaku belum pernah melayangkan gugatan kepada kliennya sendiri. Namun hal ini adalah sebagai pembelajaran dan hukum harus ditegakkan agar menimbulkan efek jera kepada siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan ingkar janji terhadap suatu hal yang telah disepakati.

BACA JUGA :  Datangi Polrestro Bekasi, Forum Wartawan dan LSM Nasrani Pertanyakan Pengusutan Kasus Keluarga Pirlen Sirait

“Hal tersebut ada konsekuensi hukumnya. Apabila kesepakatan tersebut oleh salah satu pihak mengingkarinya, konteksnya dalam perkara ini gugatan wanprestasi yang diajukan kepada Hadi Surya sebagai Tergugat adalah konsekuensi hukum atas perbuatan ingkar janji, sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga dalam forum mediasi ini ada kesepakatan yang dapat diterima kantor Hukum Ismail sebagai Penggugat dengan Hadi Surya sebagai Tergugat,” pungkasnya. (Supri)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bekasi