0

BIREUEN, INDONEWS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) menunjukkan sikap tegas terhadap pemilik kios yang tidak mengaktifkan usahanya di kawasan Pasar Kering.

Sebagai bentuk keseriusan, Disperindagkop menempelkan surat teguran terakhir secara door to door di setiap dinding kios pasar tersebut, Senin (29/12/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Bireuen, Drs. Murdani, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi, Fakruddin, S.E. Penempelan surat teguran dilakukan sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menghidupkan kembali pasar yang selama ini terkesan terbengkalai.

Menurut Fakruddin, surat teguran terakhir tersebut merupakan peringatan serius kepada para pemilik kios agar segera membuka dan menjalankan aktivitas usaha.

Pasar Kering yang dibangun untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga kini belum berfungsi optimal, akibat banyaknya kios yang tidak digunakan dalam waktu lama.

“Selama ini pemilik kios dinilai tidak menunjukkan itikad serius untuk membuka usaha. Akibatnya, kondisi pasar menjadi memprihatinkan dan tidak memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Kades Antusias Ikuti Sosialisasi NJOP-P2 Tahun 2022

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa hingga saat ini seluruh kios Pasar Kering masih tertutup rapat. Tidak terlihat aktivitas perdagangan sama sekali, kecuali papan nama yang menempel di masing-masing kios sebagai penanda kepemilikan.

Ironisnya, di luar pasar masih banyak masyarakat yang berminat untuk membuka usaha dan memanfaatkan kios tersebut. Namun, proses pengalihan belum dapat dilakukan karena secara administratif kios masih terdaftar atas nama pemilik lama yang belum dicabut haknya.

Disperindagkop menegaskan, dalam waktu dekat akan dilakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kios Pasar Kering. Apabila pemilik tetap tidak membuka usaha dan tidak memberikan kejelasan, maka kios tersebut berpotensi ditarik kembali oleh pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan surat teguran terakhir yang telah dikeluarkan.

“Langkah ini bukan untuk merugikan siapa pun, melainkan demi kepentingan bersama, agar fasilitas pasar dapat dimanfaatkan secara maksimal dan memberi dampak positif bagi perekonomian daerah,” tambah Fakruddin.

Disperindagkop Kabupaten Bireuen berharap, setelah dikeluarkannya surat teguran terakhir ini, para pemilik kios segera membuka usahanya dan tidak hanya menyimpan kunci kios tanpa aktivitas.

BACA JUGA :  Kepala UPTD SDN 4 Peusangan Adakan Berbagai Perlombaan Islami

Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan pasar sebagai pusat ekonomi rakyat yang hidup, produktif, dan berkelanjutan. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.