Terkait Pembangunan Jalan Penghubung Pidie Jaya-Bireuen
BIREUEN, INDONEWS — Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen melaksanakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Batas Pidie Jaya-Bireuen, khususnya di wilayah Kecamatan Samalanga dan Simpang Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Samalanga, Selasa (25/11/2025).
Musyawarah ini dihadiri unsur pemerintah daerah, tim pelaksana pengadaan tanah, Dinas PUPR Provinsi Aceh selaku KPA, Kejaksaan Negeri Bireuen, unsur Forkopimcam Samalanga, perwakilan Polres Bireuen, perangkat Desa Sangso dan Namploh Baro, KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan, serta masyarakat pemilik bidang tanah dari dua desa yang terdampak.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Bireuen bersama KJPP memaparkan hasil penilaian secara transparan sebagai dasar penetapan bentuk ganti kerugian bagi bidang-bidang tanah terdampak pembangunan jalan.
Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, maupun tanggapan sebelum musyawarah mencapai kesepakatan final.
Proses musyawarah berlangsung tertib, kondusif, dan penuh keterbukaan. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengadaan tanah dilaksanakan secara adil, profesional, serta sesuai peraturan yang berlaku.
Hasil musyawarah diharapkan dapat mempercepat tahapan selanjutnya dalam pembangunan jalan strategis ini, yang nantinya akan meningkatkan konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. (Hendra)





























Comments