BIREUEN, INDONEWS — Sekolah Dasar di Kabupaten Bireuen mengakui pernah menerima menu Program Makan Bergizi (MBG) berupa poksi mie dan nasi goreng, yang jelas tidak sesuai dengan aturan menu resmi yang telah ditetapkan dalam Program Makan Gizi Gratis (MBG).
Program nasional ini diatur ketat oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan kecukupan gizi, kualitas pangan, dan keamanan makanan bagi peserta didik di seluruh Indonesia.
Dalam pedoman resmi BGN, beberapa ketentuan utama yang wajib dipatuhi antara lain:
* Gizi Seimbang: Menu harus dirancang oleh ahli gizi untuk memenuhi standar gizi seimbang, mencakup karbohidrat (beras, ubi, jagung), protein hewani dan nabati (ayam, ikan, telur, tempe, tahu), sayuran segar, dan buah-buahan lokal.
* Bebas Bahan Pabrikan: BGN menegaskan bahwa makanan MBG harus bebas dari bahan olahan berlebihan atau produk pabrikan, guna menjaga kualitas dan keamanan pangan bagi anak.
Namun kenyataannya, beberapa sekolah di Bireuen justru menerima poksi mie dan nasi goreng sebagai menu MBG. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pihak sekolah, apakah menu tersebut dapat dikategorikan sebagai MBG atau sebaliknya.
Salah satu pihak Sekolah Dasar di Kecamatan Kota Juang, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan kepada media pada Jumat (21/11/2025), bahwa menu seperti ini biasanya datang pada hari Jumat dan Sabtu.
Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Disdikbud dapat melakukan pengawasan lebih ketat terkait kelayakan menu, khususnya terkait apakah hidangan selain nasi diperbolehkan atau tidak.
“Makanan bukan sekadar mengenyangkan, tetapi membentuk masa depan. Ketika gizi terjaga, maka generasi pun berjaya,” ujar salah satu guru dengan nada penuh harap.
Pihak sekolah berharap kejelasan dan ketegasan diberlakukan demi memastikan anak-anak mendapatkan hak mereka atas makanan sehat dan bergizi sesuai standar nasional. (Hendra)





























Comments