BOGOR, INDONEWS — Wafatnya Ayub Iskandar tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga memunculkan dorongan kuat dari kalangan insan pers untuk mengawal proses hukum secara serius.
Meski sebagian orang mungkin menganggap kepergiannya sebagai takdir, bagi rekan-rekan seprofesi di dunia pers, kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap tanpa penyelidikan tuntas.
Senin (17/11/2025), para jurnalis menegaskan bahwa hilangnya nyawa manusia merupakan tindak kriminal yang harus diusut dengan cermat, intensif, dan presisi oleh aparat penegak hukum.
Mereka berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga keluarga korban serta masyarakat dapat merasakan kepastian hukum, sementara aparat penegak hukum dapat menjaga kepercayaan publik.
Atas dasar itu, pengurus dan anggota Forum Jurnalis Pembela Publik (FJP2) DPC Bogor Raya, bersama Aliansi Insan Pers dan sejumlah OKP, menyatakan komitmen bersama untuk mengawal kasus penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap pekerja PT. PMC, peristiwa yang menyebabkan Ayub Iskandar meninggal dunia serta melukai beberapa korban lainnya.
Pengawalan ini dilakukan mulai dari pemantauan proses hukum, penggalian informasi, hingga penulisan dan publikasi berita terkait perkembangan kasus. Mereka menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum hingga kasus ini dinyatakan tuntas dan adil bagi semua pihak. (Nur)





























Comments