0

BANDA ACEH, INDONEWS — Pemadaman listrik kembali melanda Aceh dan memicu kekecewaan masyarakat.

LSM KOMPAK menilai kejadian berulang ini sebagai bukti kegagalan PLN dalam menjaga pelayanan publik yang menjadi mandat utamanya.

Ketua LSM KOMPAK, Saharuddin, menyebut alasan gangguan mesin PLTU Nagan Raya yang kembali disampaikan PLN sebagai dalih yang sudah terlalu sering didengar publik.

“Kalau gangguan terus terjadi tanpa perbaikan permanen, berarti ada masalah serius dalam manajemen PLN,” ungkap Saharuddin, Minggu, 16 November 2025.

Menurutnya, PLN telah mengabaikan tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam UU Pelayanan Publik dan UU Ketenagalistrikan. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat.

Salah satu pengusaha peternakan ayam bahkan mengaku merugi hingga dua miliar rupiah akibat pemadaman sebelumnya.

“Janji kompensasi PLN hanya tinggal janji. Tak ada kejelasan, tak ada mekanisme, dan tak ada transparansi,” ujar Saharuddin.

KOMPAK mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi terhadap jajaran pimpinan PLN Aceh dinilai wajib dilakukan guna mencegah kerugian lebih besar.

BACA JUGA :  Babinsa 412-08 Ingatkan Warga Akan Pentingnya Siskamling

“Ini bukan lagi sekadar gangguan teknis. Ini kegagalan struktural yang berdampak pada hajat hidup orang banyak. Pemerintah harus turun tangan,” katanya.

LSM KOMPAK mengajukan dua tuntutan utama kepada PLN. Pertama meminta PLN maaf terbuka di media selama sepekan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Kedua, Penggantian kerugian seluruh masyarakat Aceh, dari skala kecil hingga besar, karena pemadaman ini merupakan kelalaian institusi.

Saharuddin juga menegaskan bahwa masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan gugatan, termasuk class action, jika pemadaman terus terjadi tanpa solusi.

“Aceh tak bisa terus berada dalam ketidakpastian listrik. Publik butuh tindakan, bukan alasan,” ujarnya.

LSM KOMPAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong pemerintah serta aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam. ***

You may also like

Comments

Comments are closed.