0
Puluhan Warga Desa Cipelang Ikuti Program GAS Kemenag

BOGOR, INDONEWS – Dari 96 pasangan yang hadir, sebanyak 50 orang warga Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor mengikuti program Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah.

Kepala Desa Cipelang, Kiki Sukiwan S.IP menjelaskan, GAS merupakan program Kementerian Agama (Kemenag) dan sebuah gerakan nasional yang diluncurkan untuk mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih sadar akan pentingnya mencatatkan pernikahan secara sah.

“Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi keluarga dengan meningkatkan angka pencatatan nikah dan mengurangi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi,” ungkap Kiki.

Kiki menyebutkan, program GAS sangat membantu warganya untuk menjamin hak dan perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama perempuan dan anak.

“Salah satu tujuan GAS adalah mendorong masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara resmi untuk menjamin hak dan perlindungan hukum bagi semua pihak, terutama perempuan dan anak,” tegasnya.

Dengan mengikuti program ini, Kiki berharap warganya memiliki status hukum yang jelas, dapat melindungi hak-hak keluarga, menjamin kepastian hukum untuk akses layanan publik dan kependudukan, mendukung tertib administrasi dan kependudukan dan meningkatkan kesadaran serta mengurangi praktik pernikahan yang tidak tercatat.

BACA JUGA :  Ketua Lintas Ormas Gunung Putri Serukan Jaga Persatuan

“Kami berterima kasih kepada pemerintah khususnya Kementerian Agama yang telah meluncurkan program GAS. Kami di desa akan turut menyukseskan program ini,” tandasnya.

Seperti diketahui, Kantor Urusan Agama (KUA) Cijeruk terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran administrasi pernikahan melalui program GAS Nikah.

Tim KUA Cijeruk melaksanakan wawancara kepada puluhan calon peserta isbat nikah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pendataan dan klasifikasi pasangan yang belum memiliki dokumen nikah resmi.

Dalam sesi wawancara, petugas KUA menggali informasi terkait status pernikahan, kelengkapan administrasi, serta kesiapan pasangan menuju tahap isbat nikah.

Dari informasi yang didapat, Kepala KUA Cijeruk, H. Erland Dusland Ahmad menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari upaya memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

“Isbat nikah bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang perlindungan hak dan kewajiban dalam keluarga,” kata Erland. (Atin)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Bogor