DEPOK, INDONEWS — Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Hj. Qonita Lutfiyah, SE., M.M., memberikan keterangan resmi kepada media seusai Rapat Paripurna di ruang BKD, Senin (10/11/2025).
Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa BKD berkomitmen menegakkan disiplin dan kode etik anggota DPRD secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“BKD bekerja terbuka dan profesional. Saat ini kami tengah menangani dua kasus, yakni kasus TR dan RK,” ujar Qonita dalam konferensi pers tersebut.
Qonita menjelaskan bahwa proses penanganan kasus TR telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan tata beracara BKD. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembahasan internal, BKD memutuskan untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada TR.
“Keputusan ini bersifat final dan sudah kami sampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Kami juga merekomendasikan kepada pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk memindahkan yang bersangkutan dari alat kelengkapan Dewan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen BKD untuk menjaga integritas lembaga legislatif sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD agar tetap menaati kode etik.
Sementara itu, untuk kasus RK, Qonita menuturkan bahwa prosesnya masih berada dalam ranah hukum pidana. Karena itu, BKD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasus RK sudah ditangani aparat penegak hukum sejak Desember 2024. Berdasarkan Peraturan DPRD Kota Depok Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara serta Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik, kami wajib menghormati proses tersebut,” katanya.
BKD juga telah berkoordinasi dengan Polres Metro Depok dan Kejaksaan Negeri Depok, serta mengajukan surat kepada pimpinan DPRD agar RK diberhentikan sementara sejak berstatus terdakwa.
“Sejak keluarnya SK pemberhentian sementara dari Provinsi Jawa Barat, RK sudah tidak lagi menerima hak keuangan maupun fasilitas dewan,” ujar Qonita menegaskan.
Berdasarkan data yang diperoleh Porosmedia.com, Pengadilan Negeri Depok melalui putusan Nomor 219 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada RK. Namun, yang bersangkutan masih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Selama proses banding berlangsung, BKD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan lebih lanjut. Kami harus menunggu hingga putusan hukum berkekuatan tetap,” terang Qonita.
Menepis tudingan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan kasus, Qonita menegaskan bahwa BKD bekerja sesuai mekanisme tanpa intervensi politik ataupun kepentingan fraksi.
“BKD menjalankan tugas berdasarkan aturan. Tidak ada tekanan, tidak ada tebang pilih. Kami tegak lurus menjaga kehormatan lembaga,” tutupnya.
Dengan adanya dua kasus ini, BKD DPRD Kota Depok tengah diuji dalam menjaga konsistensi, transparansi, dan independensi. Publik menaruh harapan agar lembaga etik parlemen daerah tersebut mampu menjadi teladan dalam menegakkan integritas politik di tingkat lokal. (gustini)





























Comments