0

LAMPUNG UTARA, INDONEWS — Laskar Lampung Indonesia (LLI) DPC Lampung Utara, Adi Candra, angkat bicara terkait kasus korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Adi Candra menanggapi upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Wahyudipraja Mukti.

Adi Candra menyatakan bahwa LLI Lampung Utara mendukung penuh proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Adi Candra. Minggu (9/11/2025).

Adi Candra juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, termasuk mantan Kadis Disperkim Lampung Utara, Zulkifli dan Dian Adrians Nadirsyah, serta kontraktor Mardiana, diperiksa secara tuntas dan diberikan sanksi yang setimpal jika terbukti bersalah.

“Kami juga meminta agar Kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas Adi Candra. (Andre)

BACA JUGA :  Awal Tahun 2023, Kejari Bireuen Tuntaskan 15 Perkara Bedasarkan Restorative Justice

You may also like

Comments

Comments are closed.