LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya Surat Edaran (SE) tentang kewajiban membayar seragam yang diduga dikeluarkan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Kotabumi, jalan Stadion Barat No 45 Kabupaten Lampung Utara.
Kewajiban para siswa-siswi membayar seragam sekolah di tempat yang sudah ditentukan oleh pihak sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor 420/136/SMPN 7 Ktb/51/04.LU/ 2025, tertanggal 21 Juli 2025.
Dengan aturan yang diberlakukan sekolah yang mewajibkan tempat dan harga pembayaran seragam itu mendapat protes dari salah seorang wali murid.
Dia menilai aturan yang diberlakukan tersebut sangat tidak berpihak kepada orang tua murid terutama dirinya yang hidup pas-pasan .
Ia mengatakan untuk mendapatkan seragam tersebut anaknya yang sekolah di SMPN 7 Kotabumi tersebut diwajibkan membayar di tempat yang sudah ditentukan, yakni di koperasi sekolah atau Garuda Konveksi.
“Tarifnya untuk murid laki-laki Rp6.20.000, sedangkan untuk murid perempuan Rp6.50.000,” terangnya.
Wali murid itu mengakui bahwa setiap anak murid harus memiliki seragam sekolah namun bukan berarti pihak sekolah dapat semena mena dalam membuat kebijakan.
“Kami faham anak sekolah harus pakai seragam, tapi harusnya bebas beli di luar. Kalau dipaksa beli di koperasi sekolah dengan harga tertentu, jelas memberatkan,” kata salah satu orang tua murid yang enggan menyebutkan namanya itu.
Ia berharap kepada pemerintah daerah untuk melalui Dinas Pendidikan agar bisa mengawasi serta mengusut tindakan pihak SMPN 7 Kotabumi yang disinyalir melakukan praktek pungli dibalik pembelian seragam. (dre)





























Comments