LAMPUNG UTARA, INDONEWS | Pengurus koperasi merah putih (KPM) di Kabupaten Lampung Utara mengaku dipaksa membuat akta notaris melalui notaris yang sudah ditentukan dinas koperasi UKM dan Tenaga Kerja.
Untuk membuat akta notaris ini para pengurus harus merogoh kocek mereka Rp 2.500.000.
Harga yang dinilai cukup fantastis bila dibandingkan dengan kabupaten tetangga yang hanya Rp 1.500.000.
“Tak ada konfirmasi ke kami, hanya diarahkan ke notaris tertentu yang ditunjuk oleh Dinas,” kata salah satu Ketua Koperasi Merah Putih yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (17/07/2025).
Selain sudah ditentukan pihak koperasi Kabupaten Lampung Utara, penunjukan notaris ini dilakukan sepihak tanpa melibatkan para pengurus KMP.
Menurut informasi dari masyarakat notaris-notaris tersebut dibagi berdasarkan dapil wilayah. Total ada 4 notaris yang ditunjuk dan diarahkan oleh Dinas Koperasi Lampura.
“Sudah ditentukan notarisnya per wilayah kecamatan. Kami tinggal ikut saja, mau tidak mau,” ucapnya.
Bila mengacu pada Surat Edaran Dirjen AHU Kemenkum HAM RI Nomor AHU-AH.02-40 Tahun 2025 yang menyatakan seluruh notaris boleh melayani pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi Merah Putih tanpa batasan wilayah atau penunjukannya, maka perbuatan dinas koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Utara ini patut diduga menabrak aturan pemerintah.
Sementara, Kadis Koperasi, UKM & Tenaga Kerja Lampura, Tien Rostina, saat ingin dikonfirmasi di kantornya pada Kamis (17/7/2025) tidak berada di kantor. Menurut beberapa stafnya kadis sedang rapat di pemda.
Tim kembali mencoba untuk konfirmasi pada hari ini, Jumat (18/7/2025), namun sayang, kadis sedang berada diluar ucap beberapa pegawai dinas koperasi.
Diketahui, Lampung Utara memiliki 232 desa dan 15 kelurahan di 23 kecamatan. Praktik “pengkondisian” ini berpotensi merugikan masyarakat secara luas. (AE)





























Comments