0

DEPOK, INDONEWS | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Depok, Rusdy Nurdiansyah menilai Hendri Ch Bangun post power syndrom, lantaran begitu percaya diri mengaku sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah.

Beredarnya video wawancara Hendri Ch Bangun (HCB) usai pelantikan Plt. PWI Provinsi Jawa Barat  dan Plt. PWI Kota/Kabupaten se Jabar di Indramayu beberapa hari yang lalu mendapat sorotan Ketua PWI Depok, Rusdy Nurdiansyah.

Di video itu, HCB menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah berdasarkan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenhum) dan Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rusdy bahkan sempat mengkonfirmasi HCB atas pernyataannya tersebut melalui WhatsApp.

“Bahkan dengan tegas tidak ada konflik di PWI Pusat, yang ada kekuasaan itu dicuri. Untuk dualisme kepemimpinan organisasi itu biasa, contohnya di PMI dan Kadin ada dua (kepemimpinan),” kata HCB menjawab konfirmasi Rusdy, kemarin.

Pengurus PWI Pusat kembar siam. Satu pihak mendukung Kepengurusan Hasil Kongres XXV di Bandung, 23 September 2023. Melalui pemungutan suara, peserta Kongres banyak menjatuhkan pilihan kepada Henry Ch Bangun sebagai ketua umum.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Henry tidak lain mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PWI, yang juga pernah menjadi anggota Dewan Pers.

Di kubu lain, Zulmansyah Sekedang dipilih sebagai Ketua Umum versi Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, Agustus 2024. Sebelumnya, ia merupakan Ketua PWI Provinsi Riau. Di Kongres PWI XXV Bandung itu, Zulmansyah juga salah seorang kandidat ketua umum. Satu calon lagi, petahana Atal S. Depari.

Untuk itu, sesuai perintah Presiden agar PWI kembali menjadi satu lewat Kongres Persatuan selambat-lambatnya pada 30 Agustus 2025.

“PWI Jabar sudah dibekukan dan sudah saya tunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt). Saya menegakkan aturan, dan saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah. Itu sesuai AHU dan dikuatkan Putusan Sela PN Jakarta Pusat. Saya nggak main perasaan, tapi aturan organisasi,” tegas HCB.

“Pernyataan HCB terkesan post power syndrom terkait pelantikan Plt. PWI Jabar dan Plt. PWI Kota/Kabupaten se-Jabar, karena tidak mungkin anggota PWI yang bisa mencapai ratusan menyetujui pengurusan PWI Kota Depok yang sah berdasarkan pemilihan langsung dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) untuk periode 2024-2027 dengan jumlah anggota 70 dan tertuang dalam SK PWI Pusat yang ditanda tangani, Ketua Umum Hendri Ch Bangun, Ketua Bidang Organisasi Zulmansyah Sekedang, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Sayid Iskandarsyah pada 16 Mei 2024,” terang Rusdy.

BACA JUGA :  Komunitas Ciliwung Depok Ingin Memerdekakan Ciliwung

Sementara Plt. PWI Kota Depok, lanjut Rusdy, hanya dengan sembilan susunan pengurus, berdasarkan SK yang hanya ditanda tangani Ketua Umum Hendri Ch Bangun dan Sekjen Iqbal Irsyad pada 14 Mei 2025.

“Hendri Ch Bangun perusak organisasi PWI yang telah berdiri sejak 9 Februari 1946, yang harus dijaga dan dirawat,” tegas Rusdy.

Ia menekankan, PWI Kota Depok mengambil sikap tidak ikut-ikutan konflik di PWI Pusat, tapi terus melaksanakan program yang sudah direncanakan.

Seharusnya HCB menahan diri agar seluruh anggota PWI di Indonesia kondusif dan tidak menciptakan permusuhan sesama anggota PWI, apalagi sampai membuat Plt hingga Kota/Kabupaten se Jabar.

“Keputusan HCB membuat Plt. PWI Kota Depok itu dipastikan ilegal, tidak sesuai aturan yang cenderung memamerkan kekuasaannya,” ujarnya. (Gustini)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Depok