0

SUMEDANG, INDONEWS | Mulai hari ini, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kolaboratif yang melibatkan dan bekolaborasi antara anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan seluruh anggota Fraksi Partai Golkar Sumedang.

Kegiatan ini diawali dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1, dan akan berlanjut ke seluruh dapil di Kabupaten Sumedang secara bertahap.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumedang, Asep Kurnia, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi dan sinergisitas antara anggota DPRD Prov Jabar dari Fraksi Golkar pak H. Yumanius Untung dengan sepuluh anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Fraksi Golkar. Tujuan dari kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan berbagai Perda Provinsi Jawa Barat kepada masyarakat secara langsung di tingkat kecamatan dan desa.

“Intinya, Fraksi Golkar DPRD Sumedang melaksanakan Sosperda Kolaboratif antara DPRD Provinsi Jawa Barat dan seluruh anggota Fraksi Golkar Sumedang,” ujar Asep Kurnia.

Akur sapaan akrab Asep Kurnia, menambahkan bahwa penyebarluasan informasi kebijakan dan pelayanan publik merupakan salah satu tugas penting DPRD.
“Salah satu bagian penting dari tugas DPRD adalah menyampaikan informasi dan edukasi tentang peraturan yang berlaku kepada masyarakat. Tanpa pemahaman yang cukup, peraturan yang baik sekalipun tidak akan berdampak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Sonia Sugian Gelar Reses dan Silaturahmi Idul Fitri di Desa Raharja, Serap Aspirasi Masyarakat

Menurut Akur, kegiatan ini dirancang secara teknis agar efektif dan menyentuh langsung perwakilan masyarakat. Setiap sesi sosialisasi maksimal diikuti tidak kurang dari 100 peserta yang terdiri dari ketua dan sekretaris desa, pengurus PK Golkar, Hasta Karya, serta kader struktural di tiap kecamatan.

“Untuk desa yang memiliki jumlah pemilih besar, kegiatan akan digelar dua kali,” tambahnya.

Berikut Jadwal Sosperda
Kegiatan Sosperda Kolaboratif ini akan berlangsung sesuai jadwal berikut:
• Selasa, 3 Juni 2025 – Dapil 1, pukul 16.00 WIB
• Selasa, 10 Juni 2025 – Dapil 2, pukul 16.00 WIB
• Jumat, 20 Juni 2025 – Dapil 3, pukul 16.00 WIB
• Senin, 30 Juni 2025 – Dapil 4, pukul 16.00 WIB
Sementara untuk Dapil 5 dan 6, jadwalnya masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jawa Barat.

Fraksi Golkar berharap masyarakat tidak hanya mengetahui isi dari Perda, tetapi juga mampu memahami serta mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sejalan dengan fungsi legislasi DPRD.

BACA JUGA :  Helikopter Polri Hilang Kontak di Perairan Belitung Timur

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Politik