Lindungi Aset Umat, Perkuat Harmoni Sosial
BIREUEN, INDONEWS | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., menyerahkan sebanyak 50 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir (pengelola wakaf) dalam acara yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu, 7 Mei 2025.
Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, M.Pd.; Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Bireuen, Anny Setiawati, A.P., TnH., M.M.; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hanita Azrica, S.H., M.H.; serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bireuen.
Dalam sambutannya, Kajari Bireuen menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat yang kerap menjadi objek sengketa, khususnya setelah wafatnya pihak yang mewakafkan.
“Tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga simbol tanggung jawab kita untuk menjaga nilai ibadah dan sosial dari wakaf tersebut,” ujarnya.
Pensertifikatan ini memberikan legalitas yang kuat agar tanah wakaf tidak bisa dialihfungsikan secara sepihak dan tetap digunakan sebagaimana niat pewakaf. Proses ini juga mencerminkan kolaborasi lintas lembaga untuk melayani kepentingan umat secara profesional dan berkeadilan.
Adapun rincian penerima sertifikat tanah wakaf adalah sebagai berikut:
* Masjid Istiqomah, Desa Matang Masjid, Peusangan 9 sertifikat
* Masjid Baitunnur, Peudada 4 sertifikat
* Masjid Besar, Kecamatan Juli 5 sertifikat
* Masjid Al-Hijrah, Juli Cot Mesjid 5 sertifikat
* Meunasah Paya Rangkuluh, Kutablang 7 sertifikat
* Meunasah Tanjung, Kecamatan Juli 4 sertifikat
* Meunasah Tambo, Kecamatan Juli 1 sertifikat
* Meunasah Baro, Kecamatan Juli 1 sertifikat
Dengan tambahan ini, total sertifikat tanah wakaf yang telah diserahkan Kejari Bireuen mencapai 910 sertifikat.
Capaian ini sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya pilar Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh.
Kajari berharap, tanah-tanah wakaf yang telah tersertifikasi dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah dan sosial, serta menjadi penopang kerukunan umat beragama di Bireuen.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi warisan keagamaan umat dan memperkuat harmoni sosial di tengah masyarakat,” tutup Munawal Hadi. (Hendra)





























Comments