0

Kejari Hentikan Penuntutan Perdana Tahun 2025

BIREUEN, INDONEWS | Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM PIDUM) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan tersangka EA, Tanggal 23 Januari 2025.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose secara virtual dengan Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H., yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi, S.E., S.H., M.H., serta jaksa fasilitator.

Kasus ini bermula pada Sabtu 6 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka EA bersama beberapa rekannya mendatangi toko Jiik Store untuk membayar utang kepada korban.

Saat menyerahkan uang sebesar Rp500.000, terjadi perdebatan antara tersangka dan korban mengenai sisa utang Rp1.000.000. Perdebatan semakin memanas hingga korban mendorong tersangka keluar dari toko. Namun, tersangka kembali masuk, menarik jilbab korban, menjambak rambutnya, dan menendangnya hingga terjatuh. Kejadian ini dilerai oleh beberapa saksi di lokasi.

BACA JUGA :  Puncak Haul Pendiri Al Ma’soem, Keluarga Wakafkan Tanah Taman Makam Al Ma’soem di Pamulihan

Akibat perbuatannya, tersangka EA dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Pertimbangan Restorative Justice

Penghentian penuntutan ini menjadi kasus pertama yang dihentikan oleh Kejari Bireuen pada tahun 2025 dengan mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan ini diambil setelah memenuhi sejumlah syarat utama, antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara; Tersangka dan korban telah sepakat untuk berdamai tanpa tekanan pihak lain;  Masyarakat merespons positif keputusan tersebut.

Selain itu, dalam pertimbangan keadilan restoratif, Kejari Bireuen juga memperhatikan kepentingan korban, menghindari stigma negatif terhadap tersangka, serta menjaga keharmonisan masyarakat dan ketertiban umum.

Dengan adanya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan berharap penerapan keadilan restoratif dapat menjadi solusi efektif dalam menangani perkara-perkara tertentu, sehingga hukum tidak hanya menjadi alat pemidanaan, tetapi juga pemulihan hubungan sosial di masyarakat. (Hendra)

You may also like

Comments

Comments are closed.

More in Hukum