BOGOR, INDONEWS | Sidang kasus Yusuf Sulaeman (YS) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/12) dengan agenda kesaksian dan mendengarkan saksi dari pejabat Disdik Kabupaten Bogor.
Adapun yang hadir dalam persidangan ialah Kepala Bidang Sarana Prasarana (Kabid Sarpras) Warman, Kepala Seksi (Kasi) Sarpras Disdik Kabupaten Bogor Yanto, staf Disdik Kabupaten Bogor Jayadi dan mantan Kabid Sarpras Disdik Kabupaten Bogor yang kini menjabat kabib di Dinas Perdagin Bogor, Desirwan.
Pada sidang hari ini, yang pertama menjadi saksi ialah Yanto. Ia dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), mulai dari awal pertemuan dengan tersangka Yusuf Sulaeman hingga tertangkapnya oleh KPK.
Dalam kesaksiannya, Yanto menyebutkan adanya laporan masyarakat ke KPK pada tahun 2024.
Agar kasusnya tidak mencuat, maka Kasi Disdik meminta saran ke Kabid Disdik. Ternyata pada tahun 2022 dengan pengaduan masyarakat (dumas) juga sudah terjadi.
Terungkap, pada saat itu yang menjadi Kabid Disdik Kabupaten Bogor adalah Desirwan. Dan laporan tersebut tidak sampai ada pemanggilan kerena jasa dari tersangka Yusuf Sulaeman sehingga disdik kembali meminta bantuan Yusuf.
Yanto mengaku tidak mengenal Yusuf, dan yang memfasilitasi perkenalan adalah Desirwan.
Dengan tujuan agar jangan terjadi pemanggilan atas dumas tersebut, maka pihak disdik sepakat memakai kembali jasa Yusuf untuk yang kedua kalinya.
Tetapi kasi disdik sudah mengetahui bahwa Yusuf bukan anggota KPK, melainkan pengusaha, akhirnya dibuat skenario pertemuan di Rumah Makan Sikabayan, yang letaknya persis di tengah-tengah Pemkab Bogor. Di lokasi, sudah ada pihak KPK dan Disdik.
Pada saat selesai sidang, wartawan mewawancarai kuasa hukum Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja SH., MH. Berto menyampaikan bahwa masih ada satu nama yang tidak ditangkap atau dijadikan saksi, yaitu yang mengaku rekan Yusuf sebagai KPK gadungan berinisial LP.
“Sampai saat ini LP tidak terendus dan dijadikan tersangka atau saksi. Jelas ini masih kita telusuri keterlibatannya, mengapa inisial tersebut bisa lolos sama sekali. Kita juga berupaya agar sidang ini bisa membuka tabir, siapa yang terlibat. Tidak mungkin klien saya mendapat uang dengan nilai besar dari dinas tanpa apa motifnya,” papar Berto.
Setelah sidang kelima ini, sidang akan dilanjutkan pada Kamis 12 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan kesaksian dari Kabid Dinas Pendidikan. (Jhonner)





























Comments