BOGOR, INDONEWS | Polsek Megamendung mengamankan seorang pria yang melakukan tindak pidana penganiyaan dengan mengakibatkan luka berat terhadap seorang perempuan, di Jl. Raya Puncak, Selasa (23/7).
Kapolsek megamendung, AKP Dedi Hermawan SH menjelaskan, peristiwa terjadi pada Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan raya Puncak, Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Tersangka telah diamankan dan sudah dimintai keterangan.
“Menurut keterangan pelaku, motif tindakan penganiayaan itu karena sakit hati pacarnya ketahuan chattingan via WhatsApp dengan mantan suaminya,” kata Dedi.
Pelaku cemburu dan marah hingga menusuk korban dengan cara membabi buta yang mengakibatkan korban luka-luka pada bagian wajah, kepala, kedua tangan, pundak, dan punggung.
“Pelaku inisial RRD (28) melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada pacarnya RT (30), dan korban melaporkan kejadian tersebut,” katanya.
Saat ini, korban masih berada di RS dan dalam penanganan medis.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutupnya. (Hesty)





























Comments