BOGOR, INDONEWS | Wartawan di Kabupaten Bogor kembali menjadi korban intimidasi dan kekerasan verbal oleh preman penjaga galian C diduga ilegal, saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Peristiwa itu kali ini dialami R (25), wartawan aktualita.co.id yang sedang melakukan peliputan di lokasi galian C diduga ilegal di Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Kamis (18/7).
R memaparkan, saat dirinya melintas di lokasi tersebut, melihat ada kegiatan galian tanah merah. Maka untuk mengetahui kegiatan tersebut, R datang ke lokasi.
Pada saat di gerbang, dirinya meminta izin kepada Fajar yang menjaga gerbang dan bertanya terkait kegiatan. Namun tidak diizinkan untuk mengambil gambar.
“Saya sudah minta izin untuk mengambil foto kegiatan, namun Fajar melarang dengan kalimat; jangan foto-foto, nunggu ketua dateng saja nanti saya diomelin sama ketua,” kata R, menirukan ucapan Fajar.
Darena dilarang, akhirnya dirinya tidak jadi mengambil foto. Saat sedang duduk menunggu ketua yang dimaksud Fajar, tiba-tiba orang yang disebut ketua diketahui bernama Arif datang dan langsung memaki dengan kata-kata tidak pantas, tanpa bertanya apa maksud dan tujuannya datang ke lokasi tersebut.
“Gua tau lu mau naikin berita ya. Awas aja kalo lu berani naikin berita kegiatan ini, gue cari lu,” ujar Arif, ditirikuan R.
Bukan hanya itu, R selaku korban kekerasan verbal mengaku saat ia hendak pergi untuk menghindari perdebatan, justru ditahan, bahkan kunci motor miliknya disita Arif yang juga sempat mendorong sambil berkata kasar dan mengerahkan banyak orang.
“Lo jangan nyari masalah An***g, ini galian udah ada ijinnya, ijin operasional udah ada, gak usah foto-foto, awas lo ya sampe naik berita,” kata R, menirukan ucapan Arif lagi.
R juga menjelaskan bahwa ucapan Arif semakin arogan dan kasar serta tidak terpuji dengan membentak dirinya sambil memaksa akan menyita KTP dan id card wartawan.
“Jangan kan elo berdua, kemarin 10 orang kesini gw bentak-bentak, duduk sini lo siniin KTP sama KTA lu baru lu boleh pergi,” ujar Arif, yang masih ditirukan R.
Untuk diketahui, tindakan kekerasan verbal dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh preman tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap jurnalis, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyatakan, ‘untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’.
Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan. (Firm)





























Comments