BOGOR, INDONEWS – Terkait dugaan penyelewengan aset desa yang dilakukan Ooy Tamami selaku Kepala Desa Wargajaya, Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kepala Bidang (Kabid) Hikmah Politik dan Kebijakan Publik PC IMM Bogor Raya, Nana Mulyana menyayangkan atas perilaku kades tersebut.
Pasalnya, aset desa yang seharusnya menjadi tanah milik desa namun bersertifikat atas nama pribadinya, tentu hal ini tidak dibenarkan.
Nana Mulyana mengatakan, hal ini perlu segera disikapi secara lugas sampai tuntas oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Pada dasarnya kepemilikan tanah itu perlu disesuaikan secara objektif, jika aset desa maka harus disertifikatkan milik desa, bukan atas nama kades, apalagi upaya kepemilikan tanah tersebut dicampuri uang swadaya warga, sangat tidak tahu diri itu kadesnya,” ujar Baba Jumat (3/3/2022).
Ia meminta Bupati Bogor agar segera mencopot jabatan Ooy Tamami sebagai Kades Wargajaya, karena hal ini sungguh mencoreng nama baik penghuni Bogor, jangan sampai karena lembeknya pemkab itu malah menjadikan hal tersebut menjadi lumrah dan diwajarkan.
“Saya mendengar keluhan warga mengatakan sebelumnya juga banyak lahan-lahan milik desa hilang. Salah satunya tanah samping desa yang sekarang berdiri warung dan rumah tinggal atas nama Udin adalah lahan milik desa yang mana diduga dijual oleh Kepala Desa Ooy Tamami, tentu ini sudah sangat keterlaluan,” bebernya.
“Saya berharap Pemerintah Kabupaten Bogor segera urus persoalan ini sampai akar-akarnya. Jangan sampai hal tersebut justru mencoreng nama baik bupati. Lebih dari itu, segera cek semua data dan berkasnya. Jangan sampai kalah taktis,” harapnya. (Jaya)
Comments