BOGOR, INDONEWS | Aktivitas tambang ilegal yang berada di beberapa kecamatan di Kabupaten Bogor Timur terbilang kokoh dan seolah tak tersentuh hukum sehingga bebas beroperasi.
Tambang ilegal tersebut disinyalir banyak melakukan penyimpangan BBM jenis solar subsidi. Hal ini jelas merugikan negara atas penyalahgunaan BBM subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada puluhan titik tambang ilegal di Kecamatan Cariu, Tanjung Sari, Jonggol dan Kecamatan Klapanunggal yang dikelola beberapa PT. dan dikelola warga menggunakan alat berat jenis beko.
Penggunaan bahan bakar untuk alat berat, kuat dugaan sebagian besar mereka menggunakan solar subsidi yang dibeli dari mafia solar yang diantarkan ke lokasi pertambangan sesuai titik.
Para mafia solar subsidi ini biasanya membeli solar dari SPBU dengan mobil yang sudah dimodifikasi dan ditampung di suatu tempat. Solar yang didapat kemudian dijual ke para penambang untuk bahan bakar alat berat yang membutuhkan ribuan liter solar subsidi yang dikirim sesuai pesanan.
Dipastikan, ada ribuan liter solar subsidi untuk aktivitas galian di 4 kecamatan tersebut yang diselewengkan. Dampaknya puluhan juta rupiah kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi ini.
Berdasarkan keterangan salah satu mantan penambang liar/ilegal yang tak mau disebut namanya, bahwa rata-rata penambang memakai solar subsidi/ilegal untuk mengurangi biaya operasional dan memerlukan ribuan liter solar subsidi, tergantung kebutuhan dan lamanya penambangan dan galian.
“Kita biasanya pakai solar subsidi atau ilegal untuk alat berat dan kebutuhan disesuaikan dengan lamanya aktivitas penambangan dan galian,” jelasnya, kepada wartawan, Minggu (23/6).
Menurutnya, solar ilegal tersebut biasanya didapat dari para mafia solar dan mereka siap mengantar ke lokasi jika harga cocok. Terkadang ada yang datang ke lokasi tambang atau galian untuk menawarkan solar subsidi.
“Kita sih belinya dari mafia solar dan langsung terima di lokasi. Bahkan kadang ada yang ke lokasi nawarin solar harga murah bukan harga industri,” ucapnya.
Menururnyta, selain mudah dan gampang, dengan memakai solar subsidi bisa mengurangi biaya operasional dan belinya bisa sistem bayar separuh.
“Keuntungan pakai solar subsidi atau solar ilegal itu, mengurangi besarnya biaya operasional dalam penambangan dan bayarnya enggak ribet,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa aktivitas tersebut aman dan lancar tanpa ada yang mengusik, baik dari aparat penegak hukum (APH) atau Satgas Migas yang turun ke lokasi, karena, kata dia, APH lebih fokus ke tambang ilegal atau galian ilegal.
“APH biasanya lebih fokus ke tambang ilegal dan galian ilegal. Jadi untuk solar ilegal gak pernah dirazia atau dipermasalahkan,” tuturnya.
Sekedar diketahui, bahwa para pelaku terancam pidana penjara penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar. (Firm)





























Comments